KUA Berikan Pembinaan Bahaya Judi Online Pada Catin

Kepala KUA Topos, Supin Andika.-(ist/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Setiap Kantor Urusan Agama (KUA) wajib memberikan pembinaan akan bahaya judi online kepada pada Calon Pengantin (Catin).

Hal, itu berdasarkan keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 21 tahun 2024 Tentang satuan tugas pemberantasan perjudian daring dan menindaklanjuti hasil rapat kordinasi bersama dengan kementrian kordinator pembangunan manusia dan kebudayaan pada tanggal 25 Juni 2024 dalam rangka pencegahan judi online.

Dimana Kementerian Agama (Kemenag) RI meminta seluruh penghulu dan penyuluh agama agar mengedukasi para Catin akan bahaya yang dapat ditimbulkan dari judi daring atau online tersebut.

KUA wajib memberikan pembinaan terhadap catin.

Baca Juga: DPK Ajak Siswa Manfaatkan Libur Sekolah Baca Buku

Kepala KUA Topos, Supin Andika, mengatakan pembinaan akan bahaya judi online ke para Catin, berdasarkan keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 21 tahun 2024 Tentang satuan tugas pemberantasan judi.

Maka wajib memberikan pembinaan terhadap para catin yang ingin melangsungkan pernikahan.

"Dalam bimbingan perkawinan kepada Catin kita berikan mencakup peran dan tanggung jawab suami dan istri, serta menjaga keutuhan keluarga nantinya. Pembinaan ini kita berikan sebelum resepsi pernikahan berlangsung," ujar Supin Andika Kepada Radar Lebong kemarin.

Lebih lanjut, bahaya judi online harus menjadi bahan dan wajib diberikan pembinaan terhadap para calon pengantin yang ingin melangsungkan pernikahan.

Karena, apapun yang bentuknya judi, maka bakal merusak terutama dalam berumah tangga.

Selain itu, bimbingan akan bahaya perjudian online, adalah upaya dalam menjaga penceraian dalam berumah tangga.

Pasalnya, banyak kasus perceraian karena dilatarbelakangi dampak perjudian.

Keutuhan sebuah keluarga sangat diuji apabila ada anggota keluarga, terutama kepala keluarga melakukan aktivitas perjudian.

"Bahaya judi online, tidak sedikit istri harus menanggung akibat perbuatan suaminya hingga berutang, bahkan menggunakan jasa pinjaman untuk menutupi kekurangan biaya sehari-hari, ujung-unjung bahterah rumah tangga rusak," tandas Supin. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan