102 Desa di Bengkulu Utara Gagal Cairkan Dana Desa Non Earmark
ilustrasi-foto: net-
BENGKULU UTARA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO -Dana Desa Non Earmark senilai Rp14 miliar di Kabupaten Bengkulu Utara dipastikan gagal terserap setelah pemerintah pusat menghentikan proses penyaluran sejak 17 September 2025.
Kebijakan ini membuat 102 desa tidak sempat mengajukan pencairan tahap II sebelum aturan baru diberlakukan.
Dana Desa Non Earmark sendiri merupakan komponen APBN yang penggunaannya lebih fleksibel untuk mendukung berbagai kebutuhan desa, mulai dari pembangunan infrastruktur hingga pemberdayaan masyarakat.
Tahun ini, Bengkulu Utara mendapatkan alokasi untuk 215 desa, dan tercatat 113 desa telah mencairkan anggaran tahap II serta melaksanakan pembangunan sesuai perencanaan.
BACA JUGA:Hadiri Perayaan Natal, Bupati Arie Tegaskan Toleransi dan Kebersamaan
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bengkulu Utara, Rahmat Hidayat, S.STP, M.Si, menjelaskan bahwa proses pencairan dihentikan setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 tentang skema pengalokasian dan penyaluran Dana Desa. Aturan ini mengubah mekanisme penggunaan dan penyaluran, sehingga berdampak langsung pada desa yang belum mengurus pencairan.
“Peraturan tersebut mengatur ulang skema penggunaan dan penyaluran Dana Desa sehingga 102 desa tidak bisa mencairkan Dana Desa Non Earmark tahap II,” jelasnya.
Rahmat memastikan bahwa penghentian penyaluran ini berlaku secara nasional. Dana Non Earmark kini dibekukan sementara oleh pemerintah pusat sebagai bagian dari pengendalian fiskal nasional. Padahal, dana tersebut sebelumnya menjadi sumber pembiayaan yang lebih fleksibel dan dapat digunakan sesuai hasil musyawarah desa.
Ia meminta desa-desa terdampak untuk segera menyesuaikan perencanaan pembangunan serta mengoptimalkan anggaran yang masih tersedia.
" Termasuk Dana Desa reguler dan sumber anggaran lain yang sah,"imbuhnya.
Sementara itu, pemerintah daerah masih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat terkait kelanjutan pembangunan desa pasca-pemberlakuan PMK baru ini.
Rahmat juga menegaskan bahwa 102 desa yang gagal mencairkan dana merupakan desa yang belum memenuhi persyaratan pencairan hingga batas waktu yang ditentukan. Menurutnya, sebagian anggaran berpotensi dialihkan untuk mendukung program prioritas nasional sesuai mandat pemerintah pusat.