RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebong mengingatkan kepada pemilik hewan ternak kaki empat untuk tidak melepasliarkannya.
Selain, melanggar Perda nomor 5 tahun 2007, melepasliarkan hewan ternak kaki empat juga dinilai membahayakan pengendara pengguna jalan.
Plt Kasatpol PP Lebong, Warles Fery, SE, M.Ak melalui Kabid Trantibum dan Tranmas Bambang Iryanto, SM, mengakui jika hingga saat ini masih ada hewan ternak kaki empat milik masyarakat yang dilepasliarkan oleh pemiliknya.
Untuk itu, pihaknya mengingatkan dan mengimbau kepada masyarakat pemilik ternak hewan kaki empat untuk mengandangkan hewan ternaknya.
Baca Juga: 35,5 Hektar Lahan Sawah Rusak Akibat Banjir
Alasannya, selain dapat menganggu ketertiban di tengah masyarakat, hewan ternak kaki empat yang dilepasliarkan juga dapat membahayakan keselamatan pengendara sebagai pengguna jalan.
"Paling banyak kambing. Jadi kami mengimbau agar hewan ternak kaki empat yang dilepasliarkan dapat segera dikandangkan," katanya.
Lanjut Bambang menyampaikan, pihaknya tidak akan segan-segan untuk melakukan upaya penertiban dengan turun langsung ke lapangan dalam menertibkan hewan ternak kaki empat yang tidak dikandangkan oleh pemiliknya.
"Ketika sudah dilakukan upaya penertiban, kami memastikan setiap hewan kaki empat yang tertangkap akan langsung diamankan ke kantor Satpol PP untuk diproses lebih lanjut," jelasnya.
Maka dari itu, tambah Bambang, sebelum dilakukan upaya penertiban. Pihaknya, berharap pemilik hewan ternak kaki empat bisa bersikap kooperatif dengan mengandangkan hewan ternaknya.
"Sekali lagi kami mengimbau kepada masyarakat memiliki hewan ternak kaki empat agar bisa dikandangkan," demikiannya. (*)