BGN Tutup 40 Dapur SPPG karena Langgar SOP

BGN resmi menutup 40 SPPG yang dinilai tidak memenuhi Standard Operating Procedure (SOP).Tampak Dapur MBG yang dikelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Lebong Sakti.-(dok/rl)-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang mengumumkan penutupan 40 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dinilai tidak memenuhi Standard Operating Procedure (SOP).

Langkah tegas ini diambil untuk melindungi kesehatan masyarakat, terutama anak-anak penerima manfaat Makanan Bergizi (MBG).

Pengumuman tersebut disampaikan dalam agenda Insight Session with BGN yang digelar di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Jumat (26/9).

Menurut Nanik, terdapat 45 dapur SPPG yang diketahui melanggar SOP, namun 40 di antaranya langsung ditutup.

“Dari 45 dapur itu, 40 dapur kami nyatakan ditutup untuk batas waktu yang tidak ditentukan,” ujar Nanik.

Baca Juga: Pemerintah Desa Semelako II Gelar Rembuk Stunting untuk Pencegahan Tahun 2025

“Penutupan berlaku sampai seluruh proses investigasi dan perbaikan sarana serta fasilitas selesai dilakukan,” tambahnya.

Mitra Diberi Tenggat Waktu Lengkapi Sertifikat Kesehatan dan Halal

Nanik menjelaskan, BGN telah mengirimkan surat resmi kepada mitra penyelenggara SPPG untuk segera melengkapi tiga dokumen penting, yaitu:

-SLHS (Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi)

-Sertifikat Halal

-Sertifikat Kelayakan Penggunaan Air

Ketiga dokumen tersebut wajib dipenuhi dalam waktu satu bulan. Bila dalam tenggat tersebut mitra tidak dapat memenuhi persyaratan, BGN menegaskan tidak akan ragu untuk menutup dapur yang bersangkutan.

“Apabila dalam waktu satu bulan mereka tidak memenuhi tiga hal ini, maka kami akan menutup,” tegas Nanik.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan