RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Terkait penertiban warung remang remang di kecamatan Ketahun Bengkulu Utara terkendala ketegasan aturan yang tidak ada.
Hal ini diakui oleh Camat Ketahun, Nasri, S.Pd yang mengungkapkan, bahwa rapat musyawarah dalam rangka menindaklanjuti keluhan masyarakat di wilayah kerjanya terhadap tempat hiburan berkedok warung remang-remang (Warem) di jalur houling PT Injatama telah dilakukan, namun tidak bisa bersikap tegas.
"Menanggapi aspirasi masyarakat ini, sebanyak 11 desa telah sepakat untuk berkeluh kesah pada Bupati BU dan unsur lainnya, agar dapat mencari solusi atas ketegasan warem yang dinilai meresahkan dan menjadi penyakit masyarakat (Pekat) itu," ujar camat.
Baca Juga: Usai Dilantik, 315 Pantarlih Langsung Lakukan Coklit 82.643 Pemilih DP4
Ia pun mengungkapkan, agar lembaga legislatif selaku wakil rakyat dapat membuat sebuah aturan atau regulasi ketat yang bisa dipergunakan sebagai dasar hukum untuk menertibkan segala aktivitas kegiatan hiburan yang memicu keresahan masyarakat secara umum.
"Kami berharap legislatif dan eksekutif bisa membuat aturan ketat yang bisa kita jadikan dasar penindakan atau penertiban terhadap segala bentuk kegiatan hiburan yang menganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat secara umum," imbuhnya.
Sejauh ini, tidak ada aturan khusus yang bisa dipergunakan oleh pihaknya dalam menindak atau menertibkan segala bentuk aktivitas hiburan yang menimbulkan keresahan di masyarakat.
Sehingga, dari beberapa kali tindakan penutupan kepada kegiatan hiburan khususnya Warem yang ada di wilayah kerjanya, itu tidak membuahkan hasil yang berarti.
"Karena selama ini tidak ada aturan yang ketat dan jelas untuk menindaknya. Sehingga ketika dilakukan penertiban, mereka akan kembali lagi. Dan mirisnya, ketika masyarakat bertindak justru masyarakat yang menjadi korban atau terjerat masalah hukum. Ketika kami tidak bersikap, katanya tidak peduli. Padahal untuk menertibkan kegiatan tersebut kita membutuhkan dasarnya," tegasnya. (*)