Usai Dilantik, 315 Pantarlih Langsung Lakukan Coklit 82.643 Pemilih DP4
Coklit: 82.643 pemilih DP4 di Kabupaten Lebong akan menjadi sasaran 315 Pantarlih melaksanakan coklit pemilih DP4. -(amri/rl)-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Usai dilantik pada senin 24 Juni 2024 di masing-masing PPS, 315 Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) di Kabupaten Lebong yang telah dibekali Bimtek langsung melakukan coklit 82.643 pemilih Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) di Kabupaten Lebong.
Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Lebong, Rio Arianugraha, SP, menjelaskan 82.643 pemilih DP4 terdiri dari 42.048 pemilih laki-laki dan 40.595 pemilih perempuan.
Jumlah pemilih DP4 itu tersebar di 186 TPS Pilkada 2024 yang tersebar di 37.640 Kepala Keluarga (KK).
Baca Juga: 6 Fraksi Setujui Raperda jadi Perda LKPD 2023
"Nantinya 315 Pantarlih akan melakukan proses pemuktahiran data pemilih lewat pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih di wilayah kerjanya masing-masing. Coklit dilakukan dengan memastikan data yang ada pada KTP, KK maupun Identitas Kependudukan Digital (IKD) sesuai dengan data yang ada pada data pemilih DP4. Pelaksanaan Coklit ini yang dimulai pada hari ini Senin, 24 Juni 2024 dilakukan secara serentak diseluruh Kecamatan di Kabupaten Lebong," terang Rio.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong memastikan akan menjamin hak pilih setiap masyarakat Lebong dalam pelaksanaan Pilkada 2024 mendatang lewat tahapan- tahapan yang ada pada PKPU 7 tahun 2024.
Mulai dari penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) hingga penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Walapun nanti ada proses lagi, pada intinya kami tidak akan membiarkan hak pilih masyarakat Lebong hilang," jelasnya.
Proses coklit pemuktahiran data pemilih ini akan berlangsung mulai 24 Juni hingga 24 Juli 2024.
Dalam pelaporannya, Pantarlih akan menggunakan aplikasi Sidalih dan e-Coklit yang sudah disiapkan oleh KPU.
"Saya berhaap Pantarlih bisa menjalin komunikasi dan bersinergi dengan jajaran pemerintah desa/kelurahan di wilayah kerja mereka masing-masing agar bisa mempermudah proses pemuktahiran data ini," imbaunya. (*)