Ajukan Pemekaran, Dua Desa Terkendala Moratorium

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bengkulu Utara, Rahmat Hidayat SSTP MSi.-(fendi/rl)-
BENGKULUUTARA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Sebanyak dua desa di Bengkulu Utara di wilayah Kecamatan Pinang Raya dan Kecamatan Padang Jaya mengajukan pemekaran wilayah.
Namun, hal tersebut belum dapat terealisasi lantaran masih terkendala moratorium yang diberlakukan oleh Pemerintah Pusat dan masih berlaku hingga saat ini.
Hal ini diakui oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bengkulu Utara, Rahmat Hidayat SSTP MSi.
"Iya kita telah menerima audiensi dari perwakilan pemerintah desa bersama masyarakat yang menyampaikan aspirasi pemekaran wilayah. Aspirasi tersebut lahir karena desa-desa tersebut dinilai sudah memenuhi syarat kewilayahan, baik dari sisi jumlah penduduk maupun luas wilayah. Desa Air Sebayur memiliki lebih dari 4.000 jiwa penduduk dengan luas wilayah sekitar 4.600 hektare. Sementara itu, Desa Marga Sakti memiliki lebih dari 6.000 jiwa dengan luas wilayah kurang lebih 1.000 hektare. Secara administratif, keduanya telah memenuhi syarat dasar untuk dimekarkan. Namun hal tersebut belum dapat terealisasi," ungkapnya.
Baca Juga: Pendamping Kecamatan Minta Desa Siapkan Berkas Pencairan Dana Desa Tahap II
Ia pun membeberkan, belum bisanya direalisasikan pemekaran ini karena terkendala belum ada regulasi ataupun petunjuk teknis yang mengatur pelaksanaan pemekaran desa.
Hal tersebut karena pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih memberlakukan moratorium pemekaran wilayah.
Diakuinya, pemerintah daerah pada dasarnya mendukung setiap aspirasi masyarakat, termasuk keinginan untuk memekarkan desa.
Pemekaran dianggap penting karena dapat mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, mempercepat pembangunan, serta menciptakan pemerataan ekonomi.
Namun, pihaknya menegaskan bahwa kewenangan penuh tetap berada di tangan pemerintah pusat.
Masyarakat di dua desa tersebut diharapkan untuk tetap bersabar dan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
Aspirasi sudah tercatat, sehingga jika sewaktu-waktu ada kebijakan baru dari pemerintah pusat, proses pemekaran bisa segera ditindaklanjuti.
“Sejak keluarnya surat edaran Mendagri pada tahun 2015 tentang moratorium pemberian dan pemutakhiran kode serta data wilayah administrasi pemerintahan kecamatan, kelurahan, dan desa, pemekaran wilayah di seluruh Indonesia terhenti. Hingga saat ini surat edaran tersebut belum dicabut. Jadi, meskipun desa sudah memenuhi syarat, proses pemekaran tidak bisa dilaksanakan. Daerah hanya bisa menampung dan mendampingi secara administratif. Untuk realisasi, kita menunggu keputusan pusat. Kami berharap ke depan ada regulasi baru atau pencabutan moratorium, sehingga desa yang sudah siap benar-benar bisa direalisasikan pemekarannya,” pungkasnya.