Korupsi DD Bungin 2023, Sinyal Tersangka Baru Bakal Muncul
Korupsi DD Bungin 2023, Sinyal Tersangka Baru Bakal Muncul-foto :adrian roseple/radarlebong-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Bungin tahun anggaran 2023 terus bergulir.
Meski penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Lebong telah menetapkan mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Bungin berinisial SA sebagai tersangka, aparat penegak hukum menegaskan tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru dalam perkara tersebut.
Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani, SH, SIK melalui Kasatreskrim AKP Darmawel Saleh, SH, MH didampingi Kanit Tipidkor AIPDA Rangga Askar Dwi Putra, SH mengatakan bahwa hingga saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman.
Proses penyidikan dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi Dana Desa tersebut.
BACA JUGA:Berkas Lengkap P21, Mantan Pjs Kades Bungin Segera Dilimpahkan ke Kejari Lebong
"Penyidik masih terus bekerja dan melakukan pendalaman terhadap kasus ini," ujar Rangga saat dikonfirmasi, Minggu (28/12).
Rangga menjelaskan, sejauh ini satu tersangka telah ditetapkan, yakni mantan Pj Kades Bungin berinisial SA.
Apabila tidak ada kendala, tersangka beserta barang bukti akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kita masih melakukan persiapan sebelum pelimpahan tahap II ke Kejari Lebong," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi serta pengumpulan barang bukti, penyidik menemukan adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam pengelolaan Dana Desa Bungin tahun 2023.
Oleh karena itu, polisi membuka peluang adanya penetapan tersangka baru dalam perkara tersebut.
"Dari hasil pendalaman, kemungkinan akan ada tersangka baru. Namun untuk saat ini belum bisa kami sampaikan siapa saja," ungkap Rangga.
Ia menambahkan, pihaknya akan kembali menggelar gelar perkara untuk meningkatkan status penanganan kasus.
Apabila telah memenuhi unsur, penyidik akan menetapkan tersangka baru yang dinilai bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut.