RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Jaksa penuntut umum (JPU) didesak menuntut maksimal para terdakwa dugaan korupsi Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ).
Pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah berpendapat kasus Tol MBZ atau Tol Jakarta-Cikampek (Japek) Elevated ini termasuk korupsi kebijakan. Pangkalnya, praktik lancung terjadi sejak hilir bahkan sebelum proyek dilaksanakan.
"Jadi, itu sudah kelihatan perancangan (untuk dikorupsi) sejak lama, sejak anggaran ditetapkan. Makanya, pemenang tender sudah diatur. Kemudian, segala kualitas diturunkan, termasuk standar SNI ini," tutur Trubus dikutip, Selasa (21/5).
Baca Juga: Presiden Iran Ebrahim Raisi Dipastikan Tewas dalam Kecelakaan
Diketahui, mutu Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) di bawah standar nasional Indonesia (SNI) sehingga mengancam keselamatan penggunanya.
Oleh karena itu, tuntutan yang maksimal adalah suatu hal yang wajar.
"Ya, harusnya. Itu satu kewajiban karena ini dua hal. Pertama, terkait kualitas konstruksi. Kedua, potensi dari kualitas buruk itu kepada publik," ucap
"Karena bahaya bagi publik, maka ini perlu dihukum seberat-beratnya," sambungnya.
Trubus menegaskan jaksa diharapkan bekerja maksimal dalam menjalankan tugasnya.
"Publik berhak menuntut (proses) pengadilan yang transparan. Publik mengikuti proses persidangan-persidangan itu," kata Trubus. (jp)