PPK Terpilih Wajib Tahu! Tugas, Wewenang Selama jadi Petugas Penyelenggara Pilkada Serentak 2024 di Lebong

Rabu 15 May 2024 - 14:22 WIB
Reporter : Reni Apriani
Editor : Firdaus Effendi

Pengumpulan Hasil Penghitungan Suara: Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.

Wewenang Lain: Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU/KIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban PPK 

Pemutakhiran Data Pemilih: Membantu KPU/KIP dalam melakukan pemutakhiran data pemilih.

Penyelenggaraan Pemilu: Membantu KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu.

Menindaklanjuti Temuan dan Laporan: Segera menindaklanjuti temuan dan laporan dari Panwaslu Kecamatan.

Laporan Pertanggungjawaban: Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran.

Kewajiban Lain: Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU/KIP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas Ketua PPK Pemilu 2024

Memimpin Kegiatan PPK: Memimpin kegiatan PPK dan mengundang anggota untuk rapat.

Pengawasan dan Koordinasi: Mengawasi kegiatan PPS dan melakukan koordinasi yang diperlukan.

Menandatangani Laporan: Menandatangani laporan kegiatan rekapitulasi hasil penghitungan suara serta berita acara dan sertifikat rekapitulasi.

Kegiatan Lain: Melaksanakan kegiatan lain yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan Pemilu.

Tugas Anggota PPK Pemilu 2024

Membantu Ketua PPK: Membantu Ketua dalam melaksanakan tugas dan memberikan pendapat serta saran.

Tugas Sesuai Peraturan: Melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bertanggung jawab kepada Ketua PPK.

Kategori :