Hanya 10 LSM di Lebong yang Perbarui Izin 2025

Plt Kepala Badan Kesbangpol Lebong, Azhar, SH. -(amri/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lebong mengimbau seluruh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di daerah tersebut agar menjalankan fungsi dan tugas pokok organisasi sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, setiap LSM juga diminta untuk tertib administrasi dengan memperbarui izin secara rutin.

Plt. Kepala Kesbangpol Lebong, Azhar, SH, menegaskan bahwa meskipun hingga kini tidak ditemukan laporan adanya oknum LSM yang melakukan pemerasan atau pengancaman, pihaknya tetap mendorong agar organisasi masyarakat tetap berpegang pada AD/ART masing-masing.

“Kami imbau seluruh LSM di Kabupaten Lebong untuk benar-benar menjalankan tupoksi sesuai aturan dan tertib dalam hal administrasi. Legalitas yang jelas akan memperkuat peran LSM sebagai mitra pemerintah dan masyarakat,” ujar Azhar.

BACA JUGA:Kemenag Lebong Matangkan Persiapan Haji 2026

Berdasarkan data Kesbangpol Lebong hingga September 2025, tercatat ada 118 LSM yang terdaftar resmi. Namun, dari jumlah tersebut, sebanyak 52 LSM dinyatakan tidak aktif karena tidak lagi melaporkan kegiatan. Selain itu, ada 22 LSM yang belum pernah memperbarui izin administrasi selama bertahun-tahun.

Dengan demikian, jumlah LSM yang berpotensi aktif tersisa 44, namun hanya 10 LSM yang sudah melakukan pembaruan izin hingga saat ini. Kondisi ini menunjukkan masih rendahnya kesadaran organisasi dalam menjaga keberlangsungan administrasi.

Kesbangpol menegaskan, pembaruan izin LSM wajib dilakukan setiap tahun sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Apabila organisasi tidak memperbarui izin hingga batas waktu yang ditentukan, maka keberadaannya dianggap tidak jelas dan berpotensi dicoret dari daftar resmi.

“Ke depan, kami akan melakukan evaluasi terhadap seluruh LSM yang tidak melaporkan keberadaan maupun aktivitasnya. Jika tetap tidak aktif, maka akan dihapus dari data Kesbangpol,” tambah Azhar.

Azhar juga mengingatkan bahwa keberadaan LSM bukan sekadar formalitas, melainkan memiliki peran penting dalam mengawal pembangunan serta menjadi mitra strategis pemerintah daerah. Karena itu, pengurus organisasi diharapkan serius menjaga legalitas dan transparansi.

“Maka itu kami tekankan, sebelum tahun anggaran 2025 berakhir, seluruh pengurus LSM di Kabupaten Lebong harus segera melakukan registrasi ulang. Hal ini penting untuk kelancaran kerja sama dan pengawasan ke depan,” pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan