RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (AMA) alias Gus Muhdlor, dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang pegawai di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Jawa Timur.
Penyidik KPK menjerat Gus Muhdlor dengan sangkaan dugaan pemerasan Pasal 12 huruf f UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, Gus Muhdlor akan menjalani penahanan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK. Penahanan ini dilakukan, setelah penyidik KPK memeriksa Gus Muhdlor sebagai tersangka.
"Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka AMA selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 7-26 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK," kata Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/5).
Baca Juga: Eks Anak Buah SYL Mengaku Berikan Tip kepada Paspampres Jokowi, Hakim Sampai Mempertegas
Johanis menjelaskan, Gus Muhdlor diduga mengatur penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Gus Muhdlor merupakan tersangka ketiga dalam kasus ini.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati dan Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono.
KPK menduga Ari Suryono memerintahkan Siska Wati untuk menghitung dan memotong dana insentif yang diterima pegawai BPPD. Sepanjang 2023, Siska Wati mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar. Uang itu kemudian dipergunakan untuk kebutuhan pribadi Ari Suryono dan Gus Muhdlor.
"Terkait proses penerimaan uang oleh AMA, penyerahannya dilakukan langsung SW (Siska Wati) sebagaimana perintah AS (Ari Suryono) dalam bentuk uang tunai di antaranya diserahkan ke sopir AMA. Setiap kali selesai penyerahan uang, SW selalu melaporkannya pada AS," ucap Johanis.
KPK menjerat ketiga tersangka itu dengan sangkaan pasal pemerasan, yakni Pasal 12 huruf f UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Muhdlor Ali disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (jp)