PPPK Jenis ASN yang Selalu Deg-degan, Makin Cemas Gegara TKD Dipotong

Banyak honorer sudah diangkat menjadi ASN PPPK. Ilustrasi-Foto: net-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan jenis Aparatur Sipil Negara (ASN) yang selalu deg-degan menjelang berakhirnya masa kontrak kerja.
Masa kontrak kerja PPPK diperpanjang atau diputus, tergantung dengan ada tidaknya kebutuhan formasi dan hasil penilaian kinerja.
Jika berkinerja baik, tetapi tidak ada kebutuhan formasi, maka perpanjangan kontrak kerja PPPK bisa saja terkendala.
Wajar Ketua Umum Forum Komunikasi ASN PPPK (FOKAP) Indonesia Heti Kustrianingsih mengaku selalu deg-degan di hari-hari kali menjelang masa kontrak kerjanya berakhir.
Para PPPK, kata Heti, khawatir bila kinerjanya dinilai kurang dan kebutuhan formasi tidak ada, sudah pasti perpanjangan kontrak kerja hanya jadi impian.
Perasaan makin cemas, lantaran ada pemotongan dana transfer ke daerah (TKD) yang berdampak pada PPPK.
"Pemotongan transfer ke daerah bikin PPPK deg-degan lho, apakah masa kontrak diperpanjang atau tidak. Ada daerah yang masih menunggu keputusan kepala daerah," kata Heti kepada JPNN.com, Minggu (19/10).
Menurut Heti, masalah perpanjangan kontrak kerja yang selalu bikin cemas PPPK ini akan selesai bila Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kementerian Agama (Kemenag) pusat mengambil alih kewenangan.
Artinya, guru PPPK di daerah menjadi urusan pemerintah pusat, bukan lagi pemda.
Afni Abdur Rozaq, seorang guru di Pemalang, Jawa Tengah, juga mempertanyakan soal kebutuhan formasi sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja PPPK.
Jika kinerja sudah bagus, tetapi tidak ada kebutuhan formasi, maka PPPK sulit mendapatkan perpanjangan kontrak. Dia heran, mengapa tidak ada jaminan PPPK yang sudah diberikan NIP dipekerjakan hingga pensiun.
“Ini kalau dibenturkan dengan kebutuhan formasi, wah angel. PPPK tidak bisa bekerja dengan tenang," ucapnya.
Diketahui, para PPPK di sejumlah daerah masa kontraknya akan berakhir tahun ini. Mereka khawatir bila tidak ada ketersediaan formasi, kontraknya tidak diperpanjang lagi.
Ketua Forum Komunikasi ASN PPPK (FOKAP) Kabupaten Bojonegoro, Eka Yuliana mengatakan, sesuai hasil audiensi dengan Komisi A dan C DPRD kabupaten Bojonegoro, untuk perpanjangan kontak PPPK sudah pasti dilanjutkan.