RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong mengingatkan kepada 25 calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong terpilih priode 2024-2029 agar menyampaikan laporan harta kekayaan mereka ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).
Ketua KPU Lebong Yoki Setiawan, S.Sos,menyampaikan, pihaknya sudah mendapatkan surat dari KPU RI untuk meneruskan surat edaran dari KPK RI terkait dengan penyampaian laporan harta kekayaan bagi calon DPRD Lebong terpilih.
Laporan harta kekayaan tersebut disampaikan dalam bentuk Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) lewat aplikasi yang sudah disiapkan oleh KPK RI sebelum mereka dilantik.
Bahkan LHKPN bagi calon terpilih itu sifatnya wajib. Jika tidak, akan berdampak kepada calon terpilih itu sendiri.
Baca Juga: Hasil Ujian CAT PPK, Hanya 15 Besar Tiap Kecamatan Berhak Ikuti Tes Wawancara
Pasalnya KPU bisa tidak mencantumkan nama calon terpilih yang tidak menyampaikan laporan harta kekayaan itu pada penyampaian nama calon terpilih untuk dilantik.
"Terkait hal tersebut kami sudah menyurati setiap calon terpilih agar menuntaskan kewajibannya menyampaikan laporan harta kekayaan sebelum mereka dilantik. Karena ini wajib, apalagi mereka (calon terpilih, red) akan menjadi pejabat negara," katanya.
Lebih jauh Yoki, dalam penyampaian laporan harta kekayaan tersebut, calon terpilih bisa berkoordinasi dengan masing-masing Parpol atau dengan Sekretariat DPRD Lebong untuk dibuatkan akun LHKPN.
Karena laporan harta kekayaan tersebut disampaikan lewat aplikasi yang sudah disiapkan oleh KPK RI.
"Kami berharap ini bisa menjadi perhatian serius bagi 25 calon terpilih. Terlebih laporan ini diminta langsung oleh KPK RI dan diwajibkan bagi calon terpilih," jelasnya.
Lanjutnya Yoki, untuk memastikan 25 calon DPRD Lebong terpilih sudah menyampaikan laporan harta kekayaan mereka ke KPK RI, KPU Kabupaten Lebong akan meminta tanda bukti penyampaian laporan harta kekayaan tersebut.
"Jadi bagi yang sudah menyampaikan LHKPN, bisa menyerahkan tanda bukti penyampaian laporan tersebut ke KPU," terangnya.
Ditambahkan Yoki, mengatakan, merujuk pada PKPU nomor 6 tahun 2024 pasal 52, calon DPRD terpilih memiliki kewajiban melaporkan LHKPN.
Sementara tanda bukti pelaporan harta kekayaan tersebut wajib disampaikan kepada KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Calon terpilih yang tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan maka KPU tidak akan mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih untuk dilantik.
"Mereka 25 Calon DPRD Lebong terpilih harus menyampaikan laporan harta kekayaan tersebut harus selesai paling 21 hari sebelum dilakukan pelantikan," singkatnya.
Diketahui, pada Kamis 2 Mei 2024 KPU Lebong menggelar rapat pleno terbuka dalam menetapkan perolehan kursi partai politik dan calon DPRD Lebong terpilih hasil Pemilu 2024.
Adapun 25 calon DPRD Lebong terpilih hasil Pemilu 2024 yang sudah ditetapkan KPU Lebong tersebut terbagi dalam 3 Dapil yang ada di Kabupaten Lebong.
Untuk 12 kursi di Dapil Lebong I yaitu Carles Ronsen (PAN), Dedi Hariyanto (NasDem), Desi Fitriawanti (PAN), Asniwati (Demokrat), Ahmad Lutfi (Golkar), Sriwijaya (Gerindra), Etti Susiani (PDIP), Erlan Fajar Jaya (PKB), Silvi Anjarsari (PAN), Pipit Irianto (Perindo), Suan (PAN) dan M. Gunadi Mursalin (PBB).
Kemudian 7 kursi dari Dapil Lebong II yaitu Afri Medo (PAN), Rozi Evandri (Golkar), Sudarmadi (Gerindra), Meta Liliana (PKB), Rabima Kamsi (Perindo), Rinto Putra Cahyo (Demokrat) dan Pip Haryono (PAN).
Selanjutnya 6 kursi di Dapil Lebong III yaitu Pika Pernandes (PAN), Oka Mahendra (Golkar), Debi Sanca Irama (PAN), Alpi Ahryono (NasDem), Roiyana (PKB) dan Revi Doyosi (Demokrat). (*)