Catat! Ini yang Perlu Dipersiapkan untuk Pelaporan SPT Tahunan DJP Pajak

Selasa 19 Mar 2024 - 11:01 WIB
Reporter : Reni Apriani
Editor : Reni Apriani

Penyampaian SPT dapat dilakukan secara elektronik atau menggunakan formulir kertas, dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Penyampaian Melalui Formulir Kertas

- Wajib pajak dapat datang langsung ke KPP atau mengirim formulir melalui pos, ekspedisi, atau kurir.

BACA JUGA:Perbedaan Minyak Makan Merah VS Minyak Biasa, Mana yang Lebih Baik bagi Kesehatan?

2. Penyampaian Secara Elektronik

- Penyampaian SPT elektronik dilakukan melalui situs portal DJP atau penyedia jasa aplikasi perpajakan.

3. Langkah-langkah Penyampaian SPT Elektronik

-Pemilihan Kanal pelaporan.

- Input jenis SPT dan status.

- Validasi data.

- Klik "bayar dan lapor" serta pembuatan kode billing.

- Penerbitan tanda terima.

Perkembangan Proses Bisnis Pelaporan SPT

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengembangkan proses bisnis pelaporan SPT agar lebih mudah dan efektif.

Beberapa inovasi yang sedang dikembangkan dan akan diimplementasikan pada saat kortex digunakan, antara lain:

Perhitungan PPh Pasal 25 pada portal wajib pajak DJP.

Kategori :