Catat! Ini yang Perlu Dipersiapkan untuk Pelaporan SPT Tahunan DJP Pajak

Selasa 19 Mar 2024 - 11:01 WIB
Reporter : Reni Apriani
Editor : Reni Apriani

Penyampaian SPT objek pajak PBB (spop) melalui sistem.

Akses aplikasi kompensasi pajak bagi PKP dan non-PKP.

Perhitungan PPh Pasal 21 yang lebih sederhana.

Integrasi SPT masa PPh Pasal 21 atau 26 pada aplikasi ebupot.

Penyampaian SPT untuk instansi pemerintah dan non-pemerintah menggunakan aplikasi yang sama.

Pengisian SPT PPh badan yang lebih terstruktur.

Menu pencatatan untuk wajib pajak UMKM dan orang pribadi yang memenuhi syarat.

Pelaporan SPT wajib pajak pada sistem kortex telah mengalami kemajuan signifikan dalam hal kemudahan dan efisiensi.

Inovasi-inovasi yang terus dikembangkan oleh DJP bertujuan untuk memperbaiki proses pelaporan dan meningkatkan kualitas layanan kepada wajib pajak.(*)

Kategori :