Catat! Ini yang Perlu Dipersiapkan untuk Pelaporan SPT Tahunan DJP Pajak

Selasa 19 Mar 2024 - 11:01 WIB
Reporter : Reni Apriani
Editor : Reni Apriani

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Dalam melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT), wajib pajak

harus mempersiapkan beberapa dokumen pendukung yang menjadi bagian integral dari proses tersebut.

Tahapan persiapan SPT dilansir dari Kanal Youtube@Direktorat Jendral Pajak

terdiri dari:

BACA JUGA:Siapa 'Mio Mirza' yang Viral di Tik Tok Sampai X?

1. Persiapan Faktur Pajak

- Faktur pajak menjadi dasar dalam pembuatan SPT masa PPN.

2. Persiapan Bukti Pemotongan Pajak (e-Bupot)

- Bukti pemotongan pajak digunakan sebagai dokumen pendukung SPT masa PPH.

BACA JUGA:Kapan Pertandingan Indonesia vs Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026?

3. Persiapan Laporan Keuangan dan Rekapitulasi Peredaran Bruto (Eatement)

- Laporan keuangan dan eatement menjadi dokumen pendukung SPT tahunan PPH.

Tahapan Penyampaian SPT

BACA JUGA:Pengumuman Hasil Pemilu 2024 Kapan? Ini Penjelasan KPU

Setelah menyelesaikan tahapan persiapan, wajib pajak dapat melanjutkan ke tahapan penyampaian SPT.

Kategori :