RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Dalam melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT), wajib pajak
harus mempersiapkan beberapa dokumen pendukung yang menjadi bagian integral dari proses tersebut.
Tahapan persiapan SPT dilansir dari Kanal Youtube@Direktorat Jendral Pajak
terdiri dari:
BACA JUGA:Siapa 'Mio Mirza' yang Viral di Tik Tok Sampai X?
1. Persiapan Faktur Pajak
- Faktur pajak menjadi dasar dalam pembuatan SPT masa PPN.
2. Persiapan Bukti Pemotongan Pajak (e-Bupot)
- Bukti pemotongan pajak digunakan sebagai dokumen pendukung SPT masa PPH.
BACA JUGA:Kapan Pertandingan Indonesia vs Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026?
3. Persiapan Laporan Keuangan dan Rekapitulasi Peredaran Bruto (Eatement)
- Laporan keuangan dan eatement menjadi dokumen pendukung SPT tahunan PPH.
Tahapan Penyampaian SPT
BACA JUGA:Pengumuman Hasil Pemilu 2024 Kapan? Ini Penjelasan KPU
Setelah menyelesaikan tahapan persiapan, wajib pajak dapat melanjutkan ke tahapan penyampaian SPT.