Wajib Pajak PBBP2 Tembus 32,8 Ribu, DHKP dan SPPT Mulai Dicetak

Kabid Pendapatan BKD Lebong, Monginsidi, S.Sos, M.Si.-(amri/rl)-
LEBONG.koranradarlebong.com - Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBBP2) Kabupaten Lebong tahun 2025 telah ditetapkan. Sebanyak 32,8 ribu wajib pajak masuk dalam radar tagihan pajak tersebut dengan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp3,1 Miliar lebih.
"Sudah ditetapkan, ada 32,8 ribu wajib pajak dengan target Rp3,1 Miliar. Baik itu perorangan maupun perusahaan, " kata Kabid Pendapatan BKD Lebong, Monginsidi, S.Sos.
Saat ini Mongin mengatakan pihaknya sudah mulai melakukan proses cetak Daftar Himpunan Ketetapan dan Pembayaran (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBBP2 untuk seluruh wilayah yang ada di Kabupaten Lebong.
Targetnya, pada Mei 2025, distribusi DHKP dan SPPT PBBP2 tahun 2025 sudah mulai berjalan untuk 104 pemerintah desa/kelurahan yang ada di 12 kecamatan.
BACA JUGA:Target PBBP2 2025 Belum Ditetapkan
"Distribusi DHKP dan SPPT PBBP2 akan dilaksanakan di kantor kecamatan masing-masing. Jadi nanti kades dan lurah di wilayah kecamatan itu akan dikumpulkan dan diserahkan, " lanjut Mongin.
Diharapkannya setelah DHKP dan SPPT tahun 2025 didistribusikan camat, Kades dan lurah selaku ujung tombak dalam penagihan PBBP2 dapat segera melakukan penagihan pada setiap wajib pajak yang ada di wilayahnya masing-masing.
"PBBP2 merupakan salah satu penyumbang pajak terbesar di Lebong. Dengan membayar kewajibannya, nantinya masyarakat akan mendapatkan hasil pembangunan yang anggarannya bersumber dari pajak yang mereka bayar, " lanjut Mongin.
Nantinya setiap wajib pajak diberikan waktu hingga November 2025 untuk bisa melunasi PBBP2. Jika melewati batas waktu yang diberikan, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi berupa denda administrasi sebesar 1 persen dari nilai ketetapan pajak untuk setiap bulannya.
"Kami yakin tahun ini target yang sudah ditetapkan bisa direalisasikan seratus persen, " lanjutnya.
Disisi lain Mongin mengatakan hingga April 2025, sudah ada pembayaran PBBP2 sebesar Rp48 juta. Pembayaran tersebut merupakan piutang PBBP2 tahun 2024 lalu yang baru dibayarkan wajib pajak di tahun 2025.
"Karena melewati batas waktu yang ditetapkan, maka wajib pajak juga dikenakan denda sesuai dengan aturan yang ada," singkat Mongin.