57 Kasus Pernikahan Dini, DP3APPKB Lebong Lakukan Langkah Pencegahan

57 Kasus Pernikahan Dini, DP3APPKB Lebong Lakukan Langkah Pencegahan-foto :amri rakhmatullah/radarlebong-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO – Angka pernikahan dini di Kabupaten Lebong tahun 2025 mengalami peningkatan signifikan. Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Kabupaten Lebong, hingga Oktober 2025 tercatat 57 kasus pernikahan dini, naik dibandingkan tahun 2024 yang hanya 23 kasus, dan 47 kasus pada tahun 2023.

Meningkatnya angka tersebut membuat Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Lebong segera menyiapkan langkah strategis dengan menggandeng Pengadilan Agama Lebong.

Plt Kepala DP3APPKB Lebong, Indra Gunawan, S.Pi., M.Si., menjelaskan pihaknya tengah menyiapkan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Pengadilan Agama terkait penanganan anak berhadapan dengan hukum dalam perkara dispensasi kawin.

“Draf MoU sudah kami siapkan bersama Pengadilan Agama. Dalam waktu dekat akan kami laporkan ke Bupati Lebong sebelum dilakukan penandatanganan resmi,” ujar Indra.

BACA JUGA:Satreskrim Lebong Periksa Puluhan Saksi Kasus APBDes Ketenong II

Indra menegaskan, kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan pernikahan usia dini di Kabupaten Lebong, yang kerap terjadi akibat lemahnya pengawasan orang tua dan pengaruh pergaulan bebas.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang mengubah UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sudah menetapkan usia minimal menikah bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. Namun, masih banyak masyarakat yang mengajukan permohonan dispensasi kawin ke pengadilan karena berbagai faktor sosial.

“Banyak kasus terjadi karena anak-anak terlalu bebas menggunakan smartphone dan kurang pengawasan dari orang tua. Jika orang tua lebih ketat mengawasi, kasus pernikahan dini bisa diminimalisir,” tutupnya.(

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan