RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Seorang pria berinisial VA (32), warga asal Desa Bungin Kecamatan Bingin Kuning harus berurusan dengan aparat kepolisian Polres Lebong.
VA ditangkap petugas Unit Pidum Satreskrim Polres Lebong lantaran diduga menyebar video bermuatan pornografi.
Penangkapan terhadap VA, setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap perkara yang ditangani, berdasarkan laporan dari korban.
Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu. Riski Dwi Cahyo, S.Tr.K., S.I.K, MH dalam keterangannya mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 9 / I / 2024 / SPKT / Sat Reskrim / Polres Lebong / Polda Bengkulu, Tanggal 29 Januari 2024, dengan waktu kejadian dan TKP pada 19 Juli 2023 di Desa Bungin Kecamatan Bungin Kuning Kabupaten Lebong.
Baca Juga: Peduli Sesama, Kapolda Bengkulu Bagikan 100 Paket Sembako di Lebong
"Penangkapan terhadap pelaku VA, berdasarkan laporan korban yang disampaikan ke Polres Lebong," kata Kasat.
Lanjutnya, adapun kronologis kejadiannya, bermula pada 29 Agustus 2022 lalu, korban (pelapor) yang juga pacar terlapor (tersangka) menerima ancaman dari terlapor apabila korban dekat dengan laki-laki lain, maka video aibnya akan disebarkan.
"Pada 16 Januari 2024, teman korban menerima kiriman video aib korban disertai permintaan uang sebesar Rp 2 juta," terangnya.
Kasat menambahkan, kiriman video tersebut dari akun Facebook atas nama Pesulap Merah pada 16 Januari 2024 kepada teman korban disertai permintaan uang Rp 2 juta.
Apabila uang tidak dipenuhi, maka video akan disebarkan di media sosial. Kemudian, pada 18 Januari 2024, video tersebut disebarkan ke media sosial Facebook.
Atas rembuk keluarga, korban akhirnya melaporkan kejadian ke Polres Lebong.
"Berdasarkan laporan korban tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pada Rabu (13/3), petugas melakukan penangkapan terhadap terlapor dikediamannya. Selain menangkap terlapor, petugas juga mengamankan barang bukti 1 unit Hp merek Vivo warna biru," demikian Kasat. (*)