RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Bilamana di tahun 2023 lalu, Pemkab Lebong mengandeng Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) guna melakukan penilaian terhadap aset milik PDAM TTE Lebong.
Yangmana, dari penilaian yang dilakukan oleh KJPP terhadap 20 aset lahan dan bangunan dari tahun 1991 hingga 2015 yang tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Lebong milik PDAM TTE berupa lahan dan bangunan yang dilakukan memiliki nilai Rp 4,3 miliar.
Baca Juga: Pemdes Selebar Jaya Gelar Titik Nol DD Tahap I
"Sementara aset lain milik PDAM TTE Lebong yang belum dinilai dicontohkannya seperti intake jaringan pipa air bersih. Belum ada dianggarakan untuk di tahun 2024 ini, sehingga belum bisa dilanjutkan," kata Plt Kabag Ekonomi dan SDA Setkab Lebong Nurbaiti, SE.
Nurbaiti menjelaskan, penilaian aset milik PDAM TTE Lebong yang sebelumnya dilakukan untuk merubah status PDAM TTE menjadi Perusahaan Umum Daerah atau Perumda pada tahun 2022 lalu.
Dalam perubahan status PDAM TTE menjadi Perumda tersebut, DPRD Lebong sempat meminta rincian aset yang dimiliki oleh PDAM TTE.
"Jikapun nantinya penilaian dilanjutkan, kami akan kembali melakukan koordinasi dengan KJPP guna menghitung kebutuhan anggaran yang diperlukan," tuturnya. (*)