Aset Harvey Moeis dan Sandra Dewi Diserahkan ke BPA, Segera Dilelang

Aset Harvey Moeis dan Sandra Dewi Diserahkan ke BPA, Segera Dilelang-foto :jpnn.com-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menyerahkan aset sitaan dari terpidana kasus korupsi timah, Harvey Moeis ke Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung. Adapun aset Harvey Moeis, termasuk aset milik istrinya, Sandra Dewi diserahkan ke BPA untuk segera dilelang.

“Aset yang sudah disita dan sudah berkekuatan hukum dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti, akan diserahkan oleh tim JPU eksekutor kepada BPA,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna dilansir Antara, Senin (3/11). 

Menurutnya, seusai diserahkan, aset Harvey Moeis dan Sandra Dewi akan dihitung nilainya oleh BPA. Selanjutnya aset-aset terkait kasus dugaan korupsi timah tersebut akan dilelang.

Sebelumnya, Sandra Dewi mencabut gugatan keberatan penyitaan aset terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015-2022, yang menyeret suaminya, Harvey Moeis.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun menetapkan, menerima, dan mengabulkan permohonan pencabutan tersebut sehingga persidangan permohonan keberatan yang diajukan Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan otomatis berakhir.

Sebagian aset yang dimohonkan keberatan dari Sandra Dewi yakni sejumlah perhiasan; dua unit kondominium di perumahan Gading Serpong, Tangerang, Banten; rumah di perumahan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta; rumah di Permata Regency, Jakarta; tabungan di bank yang diblokir; serta sejumlah tas.

Adapun yang menjadi dalih Sandra Dewi dalam keberatan tersebut, yaitu sebagai pihak ketiga yang beriktikad baik serta aset diperoleh secara sah melalui endorsement atau iklan, pembelian pribadi, hadiah, tidak terkait dengan tindak pidana korupsi, dan ada perjanjian pisah harta sebelum menikah.

Sementara itu, Mahkamah Agung telah memutuskan menolak permohonan kasasi Harvey Moeis yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) dalam kasus korupsi timah ini sehingga tetap divonis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi timah. Suami Sandra Dewi, Harvey kini menjalani vonis 20 tahun tersebut di Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan