RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Oknum dokter spesialis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Lebong, Bengkulu, akhirnya mengakui perbuatannya melakukan pungutan liar (pungli) biaya visum sebesar Rp 350.000 kepada anggota Polres Lebong.
Dihadapan penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Lebong, dokter berinisial R ini mengaku bahwa pungli tersebut merupakan inisiatifnya sendiri dan baru dilakukannya pada tahun 2024 ini.
Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu. Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K, SIK, MH membenarkan hal tersebut.
Baca Juga: 25 Desa Belum Ajukan DD Tahap I, Ini Desa-desanya
"Dari keterangan yang disampaikan bersangkutan kepada penyidik, bahwa pungutan biaya visum sebesar Rp 350.000 adalah inisiatif dirinya sendiri. Dan itupun baru dilakukan pertama kali pada tanggal 19 Februari 2024 kepada anggota Polres Lebong," kata Kasat.
R juga menjelaskan bahwa ia mengambil tarif Rp 350.000 karena melihat biaya visum di daerah lain, seperti di Kabupaten Rejang Lebong, yang mencapai Rp 200.000 untuk sekali pemeriksaan.
"Dari keterangannya juga biaya visum yang diambil dari anggota kita ini pernah ingin disetorkan ke Casier, namun pihak casier sendiri menolak untuk menerima karena biaya yang ditarik terlalu besar dan tidak sesuai dalam Perda yakni sebesar Rp 30 ribu rupiah," terangnya.
Kasat menambahkan, untuk langkah berikutnya penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap bendahara BLUD RSUD Lebong, pemanggilan yang dilakukan ini untuk mengetahui apakah biaya visum yang sudah ditarik yang bersangkutan sudah masuk dalam setoran PAD RSUD atau masuk kantong pribadi.
"Penyidik masih akan memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak manajemen RSUD Lebong, untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pihak lain dalam praktik pungli ini. Namun, tidak menutup kemungkinan penanganannya nanti akan kita limpahkan kepada tim Saber Pungli," demikian Kasat. (*)