Nasib 63 ASN Terlibat Politik Praktis di Tangan Bupati Lebong Azhari

Jumat 22 Aug 2025 - 00:09 WIB
Reporter : Adrian Roseple
Editor : Reni Apriani

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong telah menuntaskan seluruh tahapan verifikasi dan sidang disiplin terhadap 69 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang direkomendasikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk dijatuhi sanksi disiplin.

Rekomendasi tersebut merupakan buntut dari keterlibatan para ASN tersebut dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 lalu, yang dilaporkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebong.

Meskipun proses internal telah selesai, hingga kini baru enam ASN yang telah dijatuhi hukuman disiplin oleh Bupati Lebong.

Sementara 63 ASN lainnya masih menunggu keputusan resmi dari Bupati Azhari selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah tersebut.

Baca Juga: Lebong Terima Rp 4,7 Miliar DBH Pajak Rokok, Piutang 2024 Lunas

Kasus ini berawal dari temuan dan laporan resmi Bawaslu Kabupaten Lebong yang menyebutkan bahwa sebanyak 69 ASN di lingkungan Pemkab Lebong terbukti tidak netral dalam gelaran Pilkada serentak tahun 2024.

Tindakan mereka dinilai melanggar prinsip dasar netralitas ASN yang diatur dalam berbagai regulasi kepegawaian, termasuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Atas dasar laporan tersebut, Bawaslu kemudian meneruskan data temuan tersebut kepada BKN.

Selanjutnya, BKN mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Lebong agar menjatuhkan sanksi disiplin kepada seluruh ASN yang terlibat, sesuai dengan tingkat pelanggaran yang telah dikaji.

Plt. Kepala BKPSDM Lebong, Reko Haryanto, S.Sos, M.Si, menyampaikan bahwa  rekomendasi yang diterima dari BKN, Pemkab Lebong melalui BKPSDM telah  melakukan verifikasi ulang terhadap 69 ASN tersebut.

Proses verifikasi ini dilakukan untuk memastikan kebenaran data dan mempertimbangkan kronologis serta tingkat keterlibatan masing-masing ASN.

Selain verifikasi, sidang disiplin juga digelar secara bertahap untuk membahas setiap kasus secara individual. Menurut Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Lebong, seluruh tahapan verifikasi dan sidang disiplin kini telah rampung.

"Seluruh proses telah kami selesaikan. Hasil verifikasi dan pertimbangan sidang disiplin sudah kami serahkan kepada Bupati sebagai bahan pengambilan keputusan," kata Reko.

Namun demikian, meskipun seluruh proses teknis telah selesai di tingkat BKPSDM, kewenangan untuk menjatuhkan sanksi disiplin berada di tangan Bupati Azhari, yang berperan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai ketentuan perundang-undangan.

Karena pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan hukuman secara langsung.

Kategori :