Lebong Terima Rp 4,7 Miliar DBH Pajak Rokok, Piutang 2024 Lunas

Kabid Pendapatan BKD Lebong Monginsidi, S.Sos saat cek data DBH pajak Rokok, Kamis 21 Agustus 2025.-(amri/rl)-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong kembali menerima kucuran Dana Bagi Hasil (DBH) pajak rokok dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu senilai Rp 4,7 miliar.

Dana tersebut terdiri dari Rp 1,6 miliar untuk pelunasan piutang DBH pajak rokok tahun 2024 dan Rp 3,1 miliar untuk pajak rokok triwulan I tahun 2025.

Kepala Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, Monginsidi, S.Sos, menegaskan piutang DBH pajak rokok tahun 2024 kini sudah lunas.

Ia menjelaskan, berdasarkan ketetapan tahun 2024, Lebong menerima alokasi DBH pajak rokok senilai Rp 6,5 miliar.

Baca Juga: SMPN 9 Lebong Gelar Gladi Bersih ANBK untuk Siswa Kelas 8

Dengan demikian, proyeksi penerimaan DBH pajak rokok di tahun 2025 diperkirakan tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya.

“Tahun lalu ketetapan DBH rokok sebesar Rp 6,5 miliar. Tahun 2025 ini asumsi penerimaannya hampir sama dengan tahun 2024,” jelas Monginsidi.

Lebih lanjut, ia berharap Pemprov Bengkulu segera merealisasikan DBH pajak lain yang menjadi hak pemerintah kabupaten/kota.

Menurutnya, DBH menjadi salah satu sumber penting dalam memperkuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Tentu pemerintah kabupaten/kota sangat mengandalkan DBH, baik dari provinsi maupun pemerintah pusat, untuk menunjang APBD,” tambahnya.

Monginsidi juga menyoroti adanya perubahan mekanisme penyaluran DBH mulai tahun 2025. Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, penyaluran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang sebelumnya melalui provinsi, kini langsung ditransfer oleh pemerintah pusat.

“Dengan aturan baru ini, Pemkab Lebong hanya menerima DBH dari Pemprov Bengkulu untuk tiga jenis pajak saja, yakni Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, dan Pajak Rokok,” pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan