Nasib 63 ASN Terlibat Politik Praktis di Tangan Bupati Lebong Azhari

Jumat 22 Aug 2025 - 00:09 WIB
Reporter : Adrian Roseple
Editor : Reni Apriani

"Kami hanya berwenang melakukan verifikasi dan memberikan rekomendasi teknis. Untuk penjatuhan hukuman disiplin, kewenangannya ada pada Bupati," jelasnya.

Reko menambahkan, hingga saat ini, baru enam ASN yang telah dijatuhi sanksi secara resmi oleh Bupati, dengan rincian jenis pelanggaran yang tidak dijelaskan secara rinci.

Sementara 63 ASN lainnya masih menunggu keputusan akhir, meski seluruh proses administrasi internal telah selesai.

"Penjatuhan hukuman sanksi disiplin untuk ASN lain. Jadi, apapun hukumannya tunggu saja bupati karena proses tersebut adalah kewenangan beliau," tutupnya.

Kategori :