"Ya, kita realistis. Pemerintah pusat melakukan efisiensi anggaran. Tapi secara kualitas, tidak ada yang kami kurangi," ujar Indra.
Adapun sebaran lokasi sertipikat PTSL 2025 di Kabupaten Lebong adalah Kecamatan Tubei desa Kota Baru Santan 91 bidang, Rimbo Pengadang desa Teluk Dien 13, Bioa Sengok 139 bidang, Lebong Utara desa Lebong Tambang 106 bidang, Lebong Tengah desa Semelako II 37 bidang, Pagar Agung 58 bidang, Lebong Selatan desa Turan Tiging 22 bidang, Tik Jeniak 11 bidang Kelurahan Tes 70 bidang, Lebong Sakti desa Ujung Tanjung II 20 bidang, Bingin Kuning desa Bungin 33 bidang, Pelabuhan Talang Liak 15 bidang, Talang Liak I 50 bidang.
Kendala yang dihadapi, menurut Indra, masih klasik namun nyata. Mulai dari dokumen pemohon yang belum lengkap hingga tanah yang belum dipatok.
"Petugas ukur kesulitan karena tidak bisa menentukan koordinat tanpa patok fisik. Hukum tidak tahu rasa, hukum butuh bukti fisik," tegas.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebong, Tabri, Z, S.Sos, ST, menyampaikan apresiasi atas kerja keras seluruh tim yang terlibat.
Ia menekankan bahwa PTSL bukan hanya proyek administratif semata, tetapi merupakan proyek keadilan untuk memastikan hak masyarakat atas tanahnya diakui secara hukum.
"PTSL ini bukan proyek kertas. Ini proyek keadilan. Kita ingin masyarakat punya tanah yang sah, pasti, dan aman untuk diwariskan. Ini adalah pekerjaan negara, bukan hanya tugas Kantor Pertanahan Kabupaten Lebong," tutup Tabri.