Dua Paket Proyek Air Bersih Terancam Putus Kontrak
Plt Kabid Cipta Karya Dinas PUPR- Hub Lebong, Ifan Raider Wijaya, ST. Saat mengecek proyek kegiatan fisik Peningkatan Jaringan dan Sambungan Rumah (SR)-foto :amri rakhmatullah/radarlebong-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Dua paket kegiatan fisik yang dikelola Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR-Hub) Kabupaten Lebong terancam putus kontrak akibat lambatnya progres pekerjaan di lapangan.
Kedua proyek tersebut merupakan program peningkatan jaringan dan sambungan rumah (SR) air bersih yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2025.
Paket pertama adalah Peningkatan Jaringan dan SR Air Bulok di Desa Nangai Tayau, Kecamatan Amen–Lebong Utara, yang dikerjakan CV Qulity Utama dengan nilai kontrak sekitar Rp 1,5 miliar untuk pembangunan 300 SR.
Sementara paket kedua, Peningkatan Jaringan dan SR Air Udik di Kelurahan Amen, dikerjakan PT Zuanova Karya Indonesia dengan nilai Rp 1,15 miliar untuk 230 SR.
BACA JUGA:Progres Lambat, Dua Proyek Air Bersih Lebong Disemprit Dinas PUPR-Hub
Plt Kabid Cipta Karya Dinas PUPR-Hub Lebong, Ifan Raider Wijaya, ST, menjelaskan bahwa kedua proyek tersebut telah dibawa ke dalam Show Cause Meeting (SCM) atau rapat pembuktian keterlambatan pekerjaan pada 12 November 2025. Dalam SCM pertama, rekanan diberikan waktu lima hari untuk mempercepat progres.
Menurut Ifan, pihaknya ingin melihat perkembangan pekerjaan sesuai tenggat yang telah diberikan. Jika progres tetap berada di posisi minus atau tidak menunjukkan peningkatan signifikan, maka SCM kedua akan kembali dijadwalkan, dengan tambahan waktu lima hari untuk perbaikan.
“Hari ini (17 November 2025) batas akhir SCM pertama. Jika progres tidak juga meningkat, maka akan kami berikan SCM kedua. Namun jika setelah SCM kedua tetap tidak ada perubahan, kami pastikan akan melakukan pemutusan kontrak,” tegas Ifan.
Ia menambahkan, dalam SCM pertama, pihak rekanan diminta segera menambah jumlah tenaga kerja, menambah alat, mempercepat pemasangan sambungan rumah (SR), serta melakukan perbaikan terhadap pekerjaan yang dinilai tidak sesuai spesifikasi teknis, terutama terkait kedalaman pemasangan pipa yang harus mengikuti Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Saya menegaskan, pekerjaan tidak akan kami terima jika kedalaman pipa tidak sesuai spesifikasi,” ujarnya.
Ifan turut menyampaikan bahwa pada Selasa, 18 November 2025, tim akan turun untuk memantau kembali capaian pekerjaan. Jika progres tetap tidak tercapai, maka jalur pemutusan kontrak akan ditempuh sesuai ketentuan.
“Setelah SCM kedua masih tidak ada progres, maka langkah terakhir adalah pemutusan kontrak,” tutupnya.