Kasus Cap Lebur Emas Antam, Kejagung Diminta Hitung Kerugian Negara Secara Riil

Sabtu 26 Jul 2025 - 23:57 WIB

Perbuatan ini didakwa telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 3,3 triliun.

Atas perbuatannya, enam terdakwa itu masing-masing dijatuhi vonis 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Keenam terdakwa tersebut adalah Tutik Kustiningsih, Herman, Iwan Dahlan, dan Dody Martimbang. Dua orang lainnya adalah Abdul Hadi Aviciena serta Muhammad Abi Anwar.

Berdasarkan catatan, Dody sebelumnya juga sudah menjadi terpidana kasus korupsi kerja sama pengolahan anoda logam Antam dan PT Loco Montrado, yang diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (jp)

Kategori :