Usut Kasus di Dinas PUPR Mempawah, KPK Panggil Ahmadi Noor Supit

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).-foto: net-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan Ahmadi Noor Supit (ANS).

Ahmadi akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama ANS,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Rabu (3/9).

Budi menjelaskan bahwa Ahmadi Noor Supit diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan ketua Badan Anggaran DPR RI.

Selain Ahmadi, kata Budi, KPK juga memeriksa saksi lain, yakni S selaku pensiunan aparatur sipil negara (ASN) atau mantan Kepala Seksi Evaluasi Subdirektorat Manajemen dan Evaluasi Jalan Daerah (MEJD) Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2015. 

Sebelumnya, KPK menyatakan pihaknya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yang terdiri atas dua penyelenggara negara dan seorang swasta.

KPK juga telah menggeledah 16 lokasi di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Kota Pontianak terkait dengan penyidikan kasus tersebut, yakni pada tanggal 25-29 April 2025.

Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Namun, KPK hingga saat ini belum mengumumkan secara detail terkait dengan perkara tersebut, baik tersangka maupun modus operasinya. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan