KPK Periksa Bos Travel terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tujuh saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/9).-foto: net-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tujuh saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/9).
Mereka yang diperiksa adalah Luthfi Abdul Jabbar (Direktur/Pemilik PT Perjalanan Ibadah Berkah dan Komisaris PT Perjalanan Sunnah Terindah), Nila Aditya Devi (Staf Asrama Haji Bekasi), Ridwan Kurniawan (Staf Kasi Pendaftaran Kemenag RI Tahun 2012-2021), dan Mohammad Farid Aljawid (Direktur Utama PT Tur Silaturrahmi Nabi/Tursina Tours).
Lalu Wawan Ridwan Misbach (Direktur Utama PT Qiblat Tour) Nasrullah (Kepala Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah), dan Mifdlol Abdurrahman (Direktur Nur Ramadhan Wisata 2023/2024).
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari penyidikan yang dilakukan KPK sejak awal tahun. KPK menduga adanya praktik korupsi dalam pembagian kuota haji khusus yang melibatkan oknum di Kementerian Agama dan asosiasi travel haji.
Diduga, kuota tambahan 20.000 yang seharusnya dibagi secara proporsional antara haji reguler dan khusus, diubah menjadi pembagian 50:50 melalui Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.
Keputusan ini dinilai merugikan negara karena dana dari jemaah haji reguler yang seharusnya masuk ke kas negara dialihkan ke travel swasta. Kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
KPK juga menemukan indikasi setoran dari travel haji kepada oknum Kementerian Agama melalui asosiasi. Setoran tersebut berkisar antara USD 2.600 hingga USD 7.000 per kuota, tergantung pada besar kecilnya travel haji.
Sebelumnya, KPK telah mencegah tiga orang ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz, dan bos travel F. Hasan M. Penggeledahan juga dilakukan di sembilan lokasi, termasuk rumah Yaqut, kantor Kemenag, dan kantor asosiasi travel haji.
Pemeriksaan saksi hari ini diharapkan dapat mengungkap aliran dana dan keterlibatan berbagai pihak dalam dugaan korupsi kuota haji tersebut. (jp)