Jan Maringka Dorong Kejagung Segera Mengeksekusi Terpidana Silfester Matutina

Praktisi Hukum sekaligus Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung RI 2017-2020 dan Irjen Kementan 2021-2023 Dr Jan Maringka. -foto: net-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Praktisi hukum Jan Samuel Maringka mendorong Kejaksaan RI lebih tegas dan segera mengeksekusi terpidana Silfester Matutina yang merupakan Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih.
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejagung ini menilai alasan keberadaan Silfester kini dalam pencarian sangat tidak masuk akal.
“Saya, inisiator bikin program Tangkap Buronan (Tabur) untuk 31 kejaksaan tinggi di seluruh Indonesia agar tidak ada lagi tempat aman bagi pelaku pidana. Nah, berdasarkan pengalaman, dengan alat yang makin mapan, saya kira untuk mengeksekusi Silfester ini tidak sulit lewat segala perangkat baru yang dimiliki Kejaksaan RI,” ujar Jan di Jakarta, Selasa (3/9).
Jan Maringka menuturkan pihaknya menilai eksekusi terhadap Silfester dapat menjadi kado terindah pada HUT ke-80 Kejaksaan RI yang baru pertama kali dirayakan tahun ini.
Dia menambahkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Silfester.
“Tidak ada alasan untuk tidak segera eksekusi Silfester. Dan, publik menanti keberanian Kejaksaan RI untuk segera mengeksekusi Silfester," tegas Jan Maringka.
Situasi ini, kata Jan Maringka, tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena menjadi pertaruhan terhadap kredibilitas Kejaksaan RI.
Sebab Kejaksaan RI pada faktanya sangat mampu menangkap buronan sekelas pengemplang BLBI sekalipun.
Dia menyebut, hal ini juga menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum kita. Pendapat sejumlah orang bahwa ini menjadi sejarah pertama terkait dengan sulitnya mengeksekusi seorang terpidana yang juga publik figur karena sudah berkekuatan hukum tetap,” pungkas Jan Maringka.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan jajaran kejaksaan sedang mencari keberadaan Ketum Relawan Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina untuk segera dieksekusi.
Silfester merupakan terdakwa yang telah divonis 1,5 tahun penjara, tetapi belum dieksekusi dalam kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK).
"Sudah, kami sudah minta (Kejari Jaksel) sebenarnya dan kami sedang menicari,” kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Selasa (2/9). (jp)