Edi Lemkapi Desak Kasus Dugaan Kriminalisasi 2 Karyawan PT WKM Dihentikan

Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Saputra Hasibuan. -foto: net-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Saputra Hasibuan meminta jaksa dan hakim untuk menghentikan dugaan kriminalisasi terhadap dua karyawan PT Wana Kencana Mineral (WKM).
Kedua karyawan tersebut, yakni Kepala Teknik Tambang Awwab Hafidz dan Mining Surveyor Marsel Bambang, saat ini berstatus sebagai terdakwa atas tuduhan melakukan perusakan hutan akibat pemasangan patok di areal tambang nikel di Halmahera Timur yang saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Tentunya kami harus menunggu hasil persidangan. Namun, setelah mengamati fakta persidangan yang telah berjalan, memang sudah seharusnya kedua karyawan (PT WKM) itu dibebaskan dari semua tuntutannya oleh majelis hakim," kata Edi dalam keterangannya dikutip Kamis (4/9).
Menurut Edi, untuk mendorong terciptanya reformasi di bidang hukum, dugaan kriminalisasi yang dikaitkan kepada masyarakat umum sudah sepantasnya dihentikan.
Dia mengingatkan reformasi hukum inilah yang sekarang menjadi perhatian besar di negara ini.
"Jadi, kami sangat mendorong supaya penegakkannya bisa berjalan dan kami selalu mendesak ketika ada persidangan yang terkait dengan isu-isu semacam ini sebaiknya dihentikan dan majelis hakim harus berani memutus bebas," ucap Ketua Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (ADIHGI) itu.
Sebelumnya kuasa hukum dua karyawan PT WKM, OC Kaligis Kaligis menyebut pihaknya telah mengirimkan surat terbuka ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Surat terbuka yang diberi judul 'Penambangan Ilegal oleh PT P' dikirim Kaligis ke pimpinan KPK sebagai desakan agar proses hukum atas dugaan kriminalisasi yang sedang berproses di PN Pusat bisa mendapatkan atensi khusus.
Sementara itu, pada persidangan terakhir yang digelar pekan lalu, dalam putusan selanya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan serta memutuskan untuk melanjutkan persidangan.
Eksepsi hukum yang diajukan kuasa hukum dua karyawan WKM ditolak sehingga melanjutkan proses pemeriksaan perkara menuju putusan akhir.
"Dengan memperhatikan seluruh keberatan dan argumen sebagai bahan pertimbangan dalam pemeriksaan pokok perkara, melanjutkan perkara sampai dengan putusan akhir," ujar Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat dalam persidangan pada Rabu (27/8). (jp)