Kejagung Tahan Nadiem Makarim, Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop Rp 9,3 Triliun

Nadiem Makarim (tengah) saat menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/8). -foto: net-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Usai penetapan status tersangka, Nadiem langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, untuk 20 hari ke depan.
“Kepada tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba,” ungkap Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9).
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem diketahui telah dua kali menjalani pemeriksaan penyidik Kejagung, masing-masing pada Senin (23/6) dan Selasa (15/7).
Kasus yang menjerat mantan Mendikbudristek ini berkaitan dengan proyek pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, yang merupakan bagian dari program pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk jenjang PAUD, SD, SMP, hingga SMA.
Total anggaran proyek tersebut mencapai Rp9,3 triliun, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dialokasikan ke sekolah-sekolah di seluruh kabupaten/kota, termasuk di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).
Proyek tersebut menargetkan pengadaan 1,2 juta unit laptop Chromebook guna mendukung kegiatan pembelajaran.
Namun, pelaksanaannya dinilai tidak efektif dan justru menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,98 triliun. (red)