LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong terus menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas tindak pidana korupsi di daerah.
Setelah melalui penyelidikan intensif selama lima bulan, Kejari Lebong telah resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan swakelola belanja pemeliharaan jalan dan jembatan pada Bidang Bina Marga Dinas PUPR-Hub Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2023.
Para tersangka yang terjerat kasus ini adalah HS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RW sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan RH yang menjabat sebagai bendahara pembantu.
Mereka diduga telah melakukan penyimpangan dalam penggunaan anggaran, sehingga menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp850 juta dari total nilai kegiatan sebesar Rp1,1 miliar.
Baca Juga: Pansus DPRD BU Tuntaskan Pembahasan Raperda RPJMD
"Berdasarkan alat bukti yang kami himpun, ketiganya sudah memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka," tegas Robby Rahditio Dharma, Kasi Pidsus Kejari Lebong.
Kasus yang dikenal dengan sebutan Tebas Bayang ini bermula dari temuan kejanggalan pada kegiatan swakelola pemeliharaan jalan kabupaten dan jembatan. Penyidik mulai melakukan pendalaman sejak 3 Februari 2025.
Selama proses penyidikan, Kejari telah memeriksa 30 orang saksi dari berbagai unsur, termasuk pihak internal dinas, kontraktor lokal, hingga perangkat desa yang terkait dengan lokasi kegiatan.
"Prosesnya panjang dan penuh kehati-hatian. Kami memastikan setiap temuan didukung bukti yang sah secara hukum," ujar Robby.
Menariknya, Kejari Lebong membuka peluang besar untuk mengembangkan kasus jika nantinya ditemukan alat bukti baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain.
Robby menegaskan, tidak ada batasan bagi pihaknya untuk melanjutkan penyidikan lanjutan demi memulihkan kerugian negara dan menegakkan hukum.
"Jika ada bukti baru, kasus ini tidak berhenti di sini. Kami siap memanggil dan memeriksa pihak lain yang diduga terlibat. Tidak ada tebang pilih, semua akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.