Resmi, 357 PPPK Ponorogo Teken Kontrak Kerja

Kamis 03 Jul 2025 - 23:00 WIB

PONOROGO.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Sebanyak 357 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, resmi menandatangani kontrak kerja sebagai aparatur sipil negara (ASN). Penandatanganan kontrak dilaksanakan selama dua hari.

Kepala Bidang Perencanaan, Pengadaan, Pengolahan Data dan Sistem Informasi ASN BKPSDM Ponorogo Ahmad Zamroni menjelaskan ratusan PPPK tersebut berasal dari formasi guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis.

"Mayoritas durasi kontraknya lima tahun. Namun, untuk yang mendekati masa pensiun, disesuaikan hingga batas usia pensiun, yaitu 58 tahun," ujar Zamroni, Kamis (3/7).

Dalam kontrak itu tercantum hak dan kewajiban PPPK, termasuk besaran gaji pokok berdasar jenjang pendidikan.

Untuk lulusan SD Rp 1.938.500, SMA Rp 2.511.500, D3 Rp 2.858.800, S1 Rp 3.203.600, profesi Rp 3.339.100. Nilai tersebut belum termasuk tunjangan.

Setelah kontrak ditandatangani maka dokumen akan diserahkan kepada bupati Ponorogo untuk pengesahan, sebelum akhirnya para PPPK menerima surat keputusan (SK) pengangkatan dan mulai bertugas di unit kerja masing-masing.

“SK segera kami terbitkan pada Juli ini. Setelah itu mereka langsung bekerja sesuai penempatan,” kata Zamroni.

Dia pun memastikan seluruh PPPK yang diangkat telah terdata dalam sistem kepegawaian sebagai tenaga honorer sebelumnya. (jp)

Kategori :