Tok.. MK Kabulkan Gugatan Perludem, Pileg DPRD Dibarengi Pilkada

Jumat 27 Jun 2025 - 21:40 WIB

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memisahkan pemilu nasional dengan pemilu daerah atau lokal. Gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu teregister dengan nomor perkara 135/PUU-XXII/2024.

MK mengusulkan pemungutan suara nasional dipisah dan diberi jarak paling lama 2 tahun 6 bulan dengan pemilihan tingkat daerah.  

MK menyatakan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo itu juga disebutkan pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai.

BACA JUGA:Anggaran Terbatas, Hanya 3 ASN Lebong Lolos Diklat Kepemimpinan Tingkat III

"Pemilihan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang dilaksanakan dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota DPR dan DPD atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden'," ujar Ketua MK Suhartoyo mengucapkan amar putusan, Kamis (26/6).  

Gugatan itu juga menguji sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilu dan UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perludem meminta agar Pemilu untuk tingkat nasional dipisah dan diberi jarak 2 tahun dengan Pemilu tingkat daerah.

Perludem mengajukan gugatan terhadap Pasal 1 ayat (1), Pasal 167 ayat (3), Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) serta Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. 

Perludem menilai pemilu serentak dengan lima kotak suara di TPS telah melemahkan pelembagaan partai politik dan melemahkan upaya penyederhanaan sistem kepartaian serta menurunkan kualitas kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan pemilu.

Pemohon menilai pengaturan keserentakan Pileg dan Pilpres tidak lagi bisa hanya dipandang sebagai pengaturan jadwal pemilu saja. Pemohon menilai pengaturan jadwal pemilu berdampak serius terhadap pemenuhan asas penyelenggaraan pemilu yang diatur Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.

Pengacara Perludem Fadli Ramadhanil mengatakan pengaturan pada UU Pemilu tentang pelaksanaan Pemilu Presiden, DPR, DPD, dibarengi dengan Pemilu Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota membuat partai politik tidak punya waktu untuk melakukan rekrutmen dan kaderisasi pada pemilu legislatif tiga level sekaligus. Fadli menjelaskan akibat ketentuan di dalam undang-undang a quo yang memerintahkan pelaksanaan Pemilu lima kotak secara langsung sekaligus, telah melemahkan pelembagaan partai politik.

"Partai menjadi tidak berdaya berhadapan dengan realitas politik ketika para pemilik modal, caleg popular dan punya materi yang banyak untuk secara transaksional dan taktis dicalonkan karena partai tidak lagi punya kesempatan, ruang, dan energi untuk melakukan kaderisasi dalam proses pencalonan anggota legislatif di semua level pada waktu yang bersamaan," ujar Fadli saat membacakan permohonan di gedung MK, Jumat (4/11/ 2024).

Kategori :