KPU RI Tunggu Kebijakan Resmi Pemangku Kebijakan Soal Pemisahan Pemilu dan Pilkada

Ilustrasi Pemilu/Pilpres.-foto: net-
KABUPATENBEKASI.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih menunggu kebijakan resmi dari pembentuk undang-undang terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan jadwal penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yang sebelumnya digelar secara serentak.
Komisioner KPU RI, Idham Holik menegaskan bahwa KPU RI sebagai penyelenggara pemilihan umum bekerja berdasarkan regulasi yang ada sehingga tidak dalam kapasitas menyetujui atau menolak putusan MK dimaksud.
"Kami tunggu saja kebijakan dari pembentuk undang-undang. Karena memang kami berdasarkan pasal 22 ayat 6 sebagai penyelenggara pemilu itu adalah pelaksana undang-undang. Jadi kami tunggu saja seperti apa berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut," katanya di KPU Kabupaten Bekasi, Senin (25/8).
Ia mengatakan tindak lanjut atas putusan MK merupakan kewenangan pembentuk undang-undang sebagaimana diatur dalam pasal 10 ayat 1 huruf d dan ayat 2 undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
"Apalagi memang pasal 10 ayat 1 huruf d dan ayat 2 undang-undang 12 tahun 2011 tentang tata pembentukan peraturan undang-undang Indonesia tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi itu adalah pembentuk undang-undang," katanya.
Pihaknya juga menegaskan tidak bisa mengambil sikap setuju atau tidak setuju mengenai putusan dari Mahkamah Konstitusi dimaksud.
"Kami berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi tidak dalam kapasitas setuju atau menolak. Ya kami ini pelaksana undang-undang pemilu dan pilkada. Jadi menunggu karena memang undang-undang dasarnya demikian," ucapnya.
Dirinya mengaku putusan MK ini akan membawa implikasi besar terhadap jadwal penyelenggaraan pilkada.
"Namun hingga kini, KPU memastikan akan menyesuaikan teknis pelaksanaan setelah aturan baru diterbitkan pemerintah bersama DPR," kata dia. (jp)