Belum Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 2, Ribuan Honorer Kena PHK

Jumat 13 Jun 2025 - 22:17 WIB

MAKASSAR.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Meski pengumuman kelulusan PPPK tahap 2 dimulai pada 16 hingga 25 Juni 2025, ribuan honorer di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) sudah dirumahkan alias terkena PHK.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif sudah berulang kali mengingatkan instansi agar tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau merumahkan para honorer hingga selesainya tahapan seleksi PPPK 2024 tahap 2.

Pemda diarahkan agar menyiasati membayar gaji honorer dengan mengambilkan dari anggaran barang dan jasa, bukan dari pos belanja pegawai.

Larangan melakukan PHK honorer karena seusai pengumuman kelulusan PPPK tahap 2 akan ada kebijakan optimalisasi agar tidak ada formasi kosong, juga demi menyerap sebanyak mungkin honorer menjadi ASN.

Lantas, apa alasan Pemprov Sulsel merumahkan ribuan honorer sebelum pengumuman kelulusan PPPK tahap 2?

Jumlah pastinya, yakni 2.017 tenaga honorer di seluruh perangkat daerah Pemprov Sulsel yang dirumahkan per 1 Juni 2025.

Alasannya, langkah tersebut sebagai bagian dari implementasi reformasi birokrasi nasional.

“Ini murni kebijakan pusat. Pemerintah provinsi hanya menjalankan aturan. Batas waktu penyesuaian status kepegawaian nasional ditetapkan paling lambat Desember 2024,” kata Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Sukarniaty Kondolele, di Makassar, Kamis (12/6).

Sukarniaty menjelaskan, kebijakan ini diambil sebagai langkah pelaksanaan amanat pemerintah pusat terkait penataan ulang status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah.

Kebijakan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta regulasi turunannya, seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), yang secara tegas melarang pengangkatan tenaga honorer baru dan mendorong seluruh pegawai pemerintah untuk berstatus ASN—baik sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sukarniaty mengungkapkan, mayoritas formasi jabatan kini telah diisi dan akan diisi oleh ASN hasil rekrutmen PPPK tahap 1 dan 2, yang saat ini sedang menunggu pengumuman kelulusan dari pusat.

“Karena formasi jabatan sudah tidak tersedia untuk tenaga honorer, mereka otomatis dirumahkan,” tegas Sukarniaty mengenai alasan mengapa langkah tersebut dilakukan sebelum pengumuman kelulusan PPPK tahap 2.

Dia juga menekankan bahwa semua formasi yang diusulkan daerah saat ini memang hanya untuk jalur ASN, khususnya PPPK.

Bagi honorer yang tidak lulus seleksi, maka tidak ada lagi jabatan fungsional yang dapat diisi oleh pegawai berstatus non-ASN. (jp)

Kategori :