LEBONG - Kasus dugaan korupsi dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Lebong kembali mencuat setelah lama tak terdengar. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, yang menangani perkara tersebut, mengakui bahwa penyelidikan masih berjalan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebong, Evi Hasibuan, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Robby Rahditio Dharma, SH, MH menyampaikan bahwa hasil penyelidikan telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Saat ini, Jaksa penyidik menunggu instruksi resmi dari Kejati untuk melanjutkan penanganan perkara tersebut.
"Penyelidikan yang kami lakukan sudah disampaikan, termasuk duduk perkara dan kendala yang dihadapi. Kami kini menunggu instruksi resmi dari Kejati," ujar Robby.
Baca Juga: DBD Masih Mengintai, Awal Tahun Sudah 6 Kasus DBD Serang Warga
Lebih jauh, ia mengaku salah satu kendala yang diungkapkan adalah pemanggilan para saksi. Dengan fokus perkara terkait dugaan pemotongan BPNT, Kejaksaan menghadapi dilema mengenai apakah harus memanggil ribuan saksi yang berstatus Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
"Kendalanya seperti pemanggilan para saksi. Karena fokus perkara ini ada dugaan pemotongan BPNT, jadi apakah kami harus menghadirkan para saksi yang berstatus Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan jumlahnya itu ribuan," lanjutnya.
Robby menambahkan, hingga saat ini, beberapa pejabat terkait dan pemilik warung telah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan.
"Kami terus berkomitmen mengungkap dugaan korupsi BPNT ini dengan tetap memperhatikan prosedur hukum yang berlaku," singkatnya. (wlk)