PPPK Tahap 1 Terima Gaji Pertama Juni, Belum Ada Aturan Mutasi

Senin 19 May 2025 - 22:33 WIB

Lelys Siswinarti menyampaikan, pihaknya akan menyelenggarakan kegiatan pembekalan PPPK yang direncanakan pada 27 Mei 2025 dengan materi tentang peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian dan jaminan perlindungan ASN.

Dalam rangka persiapan pelaksanaan tugas termasuk untuk perekaman data presensi pegawai, seluruh PPPK diwajibkan melaksanakan orientasi di unit kerja penempatan masing-masing mulai 27-28 Mei 2025.

"Para PPPK akan mulai melaksanakan tugas di unit kerja penempatan berdasarkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) terhitung mulai 1 Juni 2025 sekaligus menerima gaji pertama sebagai ASN," katanya. (jp)

Kategori :