RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Hingga Rabu (15/5), sebanyak 93 desa di Kabupaten Lebong belum dapat mengajukan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap pertama tahun 2025.
Hal ini disebabkan belum terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi dasar hukum pengajuan. Padahal, Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang dikembangkan oleh BPKP sudah resmi dirilis.
Pendamping desa wilayah Lebong Tengah, Erwandi, menyebutkan bahwa belum satu pun desa, termasuk 10 desa di wilayah dampingan, dapat melakukan proses pengajuan.
Menurutnya, kendala bukan terletak pada kesiapan desa, melainkan karena belum adanya petunjuk resmi melalui Perbup.
Baca Juga: Launching Tanam Jagung Serentak,Wabup Ajak 93 Desa Realisasikan Program Ketahanan Pangan
"Meski Siskeudes sudah rilis, karena Perbup belum keluar maka desa belum bisa lakukan pengajuan tahap pertama ini," jelasnya.
Erwandi menegaskan bahwa kondisi ini tidak bisa menjadi kesalahan pihak desa, sebab mereka masih menunggu dasar hukum yang sah.
Ia berharap agar pemerintah daerah segera merampungkan dan menerbitkan Perbup tersebut agar proses pencairan dana desa dapat segera dilakukan.
"Dengan belum adanya petunjuk resmi, maka otomatis desa juga belum bisa bergerak. Kami harap Perbup segera keluar agar program desa tidak tertunda lebih lama," tutup Erwandi.