RIMBO PENGADANG - Aksi pencurian kotak amal yang meresahkan warga terungkap. PR (20), pemuda asal Desa Tik Kuto, Kecamatan Rimbo Pengadang, diringkus anggota Polsek Rimbo Pengadang pada Rabu (10/1) dini hari. Tak tanggung-tanggung, PR diduga telah beraksi di sejumlah tempat ibadah dan toko di wilayah Rimbo Pengadang dan sekitarnya.
Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK melalui Kapolsek Rimbo Pengadang, Iptu. Amir Lukman Hakim menjelaskan kejadian bermula saat warga Desa Talang Donok mendapati pelaku PR sedang mengotak-atik kotak amal Masjid Muttaqin.
"Warga yang curiga langsung mengamankan Pelaku dan menemukan uang tunai Rp 9.000 sebagai barang bukti. Laporan segera dilayangkan ke Polsek Rimbo Pengadang," ujar Kapolsek.
Baca Juga: Tanggul Air Pikat Jebol, Petani Lebong Rugi
Ditambahkan Kapolsek, saat diinterogasi PR mengakui perbuatannya dan mengaku telah melakukan pencurian serupa di beberapa tempat lain. Di antaranya, dua kali pencurian kotak amal Masjid Rimbo Pengadang, terakhir pada Sabtu (6/1), Pencurian barang dagangan di warung manisan Kelurahan Rimbo Pengadang pada 7 Januari 2024, Pencurian kotak amal Desa Talang Baru 2 pada Selasa (9/1).
"Jadi, Pelaku PR ini sudah berulang-ulang kali melakukan aksinya di masjid, termasuk juga mencuri di warung warga," terangnya.
Sambung Kapolsek, jika aksi PR yang berulang-ulang membuat resah masyarakat. Saat ini pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
"Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain," singkat Kapolsek. (wlk)