JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Para honorer non-database BKN dan yang sudah mengabdi minimal 2 tahun diberi kesempatan mendaftar seleksi PPPK 2024 tahap 2.
Namun, hingga saat ini tidak jelas bagaimana nasib honorer non-database BKN yang tidak lulus seleksi PPPK 2024.
Pasalnya, hingga saat ini belum ada regulasi yang secara khusus mengatur nasib honorer non-database BKN yang gagal seleksi PPPK 2024.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN hanya mengatur secara umum bahwa mulai 2025 hanya dikenal dua jenis kepegawaian di instansi pemerintah, yakni PNS dan PPPK.
Para honorer non-database BKN juga tidak punya peluang diangkat jadi PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga: Nasib Honorer Non-database BKN Sudah Jelas, Jalan Satu-satunya
KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 telah mengatur secara gamblang mengenai kriteria honorer yang akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Pada Diktum ke-5 KepmenPANRB 16 Tahun 2025 dinyatakan bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi honorer database BKN.
Apakah dengan demikian para honorer non-datase BKN gagal PPPK akan dirumahkan atau di-PHK?
Belum ada regulasi yang menjadi rujukan pemda untuk dijadikan pedoman apa yang harus dilakukan.
Misal Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Natuna Muhammad Alim Sanjaya.
Alim Sanjaya terang-terangan mengaku belum tahu bagaimana nasib honorer non-database BKN yang tidak lulus seleksi PPPK 2024.
Yang dia tahu, hanya honorer database BKN yang akan diangkat jadi PPPK Paruh Waktu, jika tidak lulus seleksi.
"Untuk non-ASN yang tidak terdaftar dalam pangkalan data BKN dan tidak lulus seleksi PPPK tahap II, kami akan menunggu kebijakan dari pusat apakah mereka bisa diusulkan menjadi PPPK paruh waktu atau tidak, mengingat KepmenPANRB Nomor 16 tahun 2025, baru mengatur tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database untuk menjadi PPPK paruh waktu jika tidak lulus seleksi," ucap Alim Jaya, dikutip dari Antara.
Ada Honorer Non-Database BKN Berstatus Outsourcing