LEBONG - Alat peraga kampanye (APK) berupa baliho milik Wilyan Bachtiar SIP calon anggota DPRD Lebong asal Partai Perindo belum lama ini ludes terbakar. Tak terima dengan peristiwa tersebut, pemilik APK melaporkan kejadian ini ke Panwascam dan polisi.
Wilyan Bachtiar menceritakan baliho miliknya diduga sengaja dibakar oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Ia juga mengaku jika peristiwa ini telah dilaporkannya ke panitia pengawas pemilu Kecamatan Lebong Selatan.
"Tindakan pembakaran ini merugikan jalannya demokrasi dan menimbulkan ketegangan yang tidak perlu," ucapnya.
Meski meminta agar peristiwa pembakaran ini diusut tuntas namun dirinya meminta kepada seluruh pendukung untuk tidak terprovokasi dengan kejadian tersebut dan menyerahkan sepenuhnya proses ini ke pihak berwenang.
Baca Juga: Lebong Butuh 349 PTPS Pemilu 2024, Warga Bisa Daftar Sekarang
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lebong, Acep Pebrian Utama, STP, MAP, membenarkan adanya laporan pembakaran alat peraga kampanye milik caleg Partai Perindo di Kecamatan Lebong Selatan.
"Informasi awal yang kami terima, peristiwa pembakaran ini terjadi sekitar 29 Desember 2023 pada APK caleg Partai Perindo atas nama Wilyan Bachtiar," kata Acep.
Hingga saat ini, lanjut Acep, pihaknya masih menunggu laporan dari Panwascam Lebong Selatan dan laporan tersebut ditunggu hingga 9 Januari mendatang.
"Kami masih menunggu laporan dari Panwascam, setelah itu nanti baru akan kami pleno kan," singkatnya.
Sementara itu, Panwascam Lebong Selatan, Nirsan Ahadi, membenarkan jika pihaknya sudah mendapati laporan tersebut dan menyampaikannya ke Bawaslu Lebong. Tidak hanya itu, peristiwa ini juga telah dilaporkan oleh korban ke pihak kepolisian.
"Benar ada APK caleg yang dibakar di Kelurahan Taba Anyar di dekat Pekan Rabu, gang Suharto. Saat ini kami masih menelusuri peristiwa tersebut," tandasnya. (arp)