RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemerintah Desa (Pemdes) Suka Damai, Kecamatan Lebong Tengah, resmi menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) untuk tahun 2025.
Penetapan ini dilakukan dalam Musyawarah Desa (Musdes) yang digelar pada Rabu, 24 Januari 2024, dengan tujuan menjadikan RKPDes sebagai pedoman penggunaan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di tahun mendatang.
Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Suka Damai, Gunawan Gustari, SE, menjelaskan bahwa RKPDes disusun berdasarkan usulan masyarakat yang telah melalui proses penyaringan.
Baca Juga: Desa Diwajibkan Anggarkan Penanganan Stunting melalui Program Posyandu
Hal ini mencakup program prioritas di bidang fisik, pemberdayaan, dan sosial ekonomi.
"Penetapan RKPDes ini menjadi dasar bagi kami dalam melaksanakan kegiatan di tahun 2025. Semua usulan yang masuk telah disaring untuk menentukan mana yang paling layak dan sesuai kebutuhan masyarakat," ujar Gunawan.
Gunawan menambahkan, sebelum penetapan RKPDes, Pemdes telah melalui beberapa tahapan, mulai dari pelaksanaan Musdes, pembentukan tim penyusun, hingga finalisasi program yang akan dijalankan.
Dengan penetapan RKPDes ini, Gunawan berharap pelaksanaan program di tahun 2025 dapat berjalan sesuai rencana dan kebutuhan masyarakat desa.
RKPDes juga diharapkan menjadi acuan bagi pengelolaan anggaran yang efektif dan tepat sasaran.
"Musdes ini adalah agenda tahunan yang rutin dilaksanakan untuk memastikan rencana kerja pemerintah desa tersusun secara matang dan transparan," tambahnya.