Soroti Kasus Kekerasan Seksual Diselesaikan Lewat Pernikahan, Sahroni: Logika Keliru

Rabu 18 Dec 2024 - 23:14 WIB

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyoroti banyaknya kasus kekerasan seksual yang diselesaikan secara kekeluargaan maupun adat lewat pernikahan.

Sahroni pun menyayangkan peran orang tua yang justru mendukung pernikahan setelah anak mereka jadi korban kekerasan seksual.

"Saya kira logika kearifan lokal yang seperti ini perlu dikoreksi. Ini jelas keliru dan perlu diubah," kata Sahroni dalam keterangan di Jakarta, Rabu (18/12/2024).

Hal itu disampaikan Sahroni merespons informasi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di acara peresmian Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri, Selasa (17/12).

BACA JUGA:KPK Amankan Berbagai Barang Bukti Usai Geledah Kantor BI Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR

Kapolri saat itu menyebut banyak kasus kekerasan seksual terhadap perempuan yang diselesaikan melalui cara adat atau tradisi dengan menikahkan pelaku dan korban.

Jenderal Listyo menilai diperlukan adanya penelitian khusus terkait penyelesaian kasus yang berkaitan dengan perempuan dan anak agar sesuai harapan pihak korban.

Nah, Sahroni mengingatkan bahwa kekerasan seksual merupakan kejahatan dan tindakan pidana, bukan takdir yang seakan dimaklumi begitu saja.

Oleh karena itu, nasib korban ke depan tidak bisa ditentukan dengan cara kekeluargaan maupun adat.

BACA JUGA:Polisi yang Menembak Warga Hingga Tewas di Kalteng Terancam Hukuman Mati

"Dari banyak kasus, sang korban justru mendapat tekanan dari orang tua untuk menikahi pelaku. Ini kan, salah. Korban sudah trauma, jangan justru dinikahkan dengan pelaku," tuturnya.

Legislator Fraksi NasDem itu meminta pihak kepolisian mengambil langkah-langkah tegas dalam menyikapi kasus kekerasan seksual. Terutama demi mencegahnya pernikahan paksa yang kerap terjadi.

"Maka saya selalu minta polisi terbiasa untuk jemput bola dalam setiap kasus kekerasan seksual. Polisi harus menjadi pihak yang memberikan ketegasan, bahwa kekerasan seksual merupakan kejahatan dan wajib dihukum pidana," ujarnya.

Sahroni pun bisa membayangkan bagaimana kondisi pernikahan korban dan pelaku kejahatan seksual itu ke depan, karena diawali sesuatu yang salah.

"Bayangkan si korban harus menikahi pelaku, dari awal saja sudah kriminal, apalagi ke depannya? Inilah juga menjadi salah satu alasan banyaknya terjadi KDRT dan perbuatan keji di rumah tangga," kata Sahroni.

Kategori :