LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong bersiap melaksanakan paripurna pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Hasil Pilkada 2024 , serta pengangkatan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Langkah ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses transisi kepemimpinan di Kabupaten Lebong.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kabupaten Lebong, Cahya Sectiantoro, SH, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggelar rapat koordinasi bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
Menurut Cahya, paripurna ini wajib dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku sebelum pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati saat ini, serta pelantikan pasangan calon terpilih.
"Setelah paripurna, usulan pemberhentian dan pengangkatan Bupati serta Wakil Bupati terpilih akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Pemprov Bengkulu," ujar Cahya, beberapa waktu lalu.
Terkait jadwal pelaksanaan paripurna, Cahya menyebutkan pihaknya masih menunggu penetapan resmi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong.
Hal ini dikarenakan KPU Lebong masih menantikan surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait registrasi perselisihan hasil pemilihan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
"Kami menunggu hasil penetapan calon terpilih dari KPU Lebong terlebih dahulu. Jika sudah ada keputusan, maka DPRD akan segera menindaklanjuti tahapan selanjutnya," terang Cahya.
BACA JUGA:Pasca Pilkada OPD Sepi, Wabup Minta Inspektorat Cek Absensi
Lebih lanjut, Cahya menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Presiden (Perpres), pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih akan dilaksanakan pada 10 Februari 2025 mendatang.
Prosesi pelantikan tersebut akan berlangsung di ibu kota Provinsi Bengkulu. Oleh karena itu, seluruh kelengkapan dokumen administrasi Bupati dan Wakil Bupati terpilih harus diselesaikan sebelum pelantikan.
"Prosesnya memang sedikit berbeda dibandingkan Pilkada 2019 lalu. Namun, tahapan ini mirip dengan mekanisme pemberhentian dan pelantikan anggota DPRD Lebong hasil Pemilu 2024," jelas Cahya.
Dari hasil pleno rekapitulasi perolehan suara yang telah digelar oleh KPU Kabupaten Lebong, pasangan calon nomor urut 01, Kopli Ansori-Roiyana, memperoleh 34.631 suara atau 49,05 persen.
Sementara itu, pasangan nomor urut 02, Azhari-Bambang, berhasil unggul dengan perolehan 35.973 suara atau 50,95 persen.