BENGKULU UTARA - Setelah melewati berbagai proses, termasuk mediasi hingga upaya perdamaian, kesepakatan masih belum tercapai. Terkait hal ini, oknum Kepala Desa Senali dituding melanggar norma agama, asusila, dan adat istiadat. Warga desa menuntut pemecatan terhadap oknum tersebut, namun hingga kini belum ada keputusan resmi.
Warga desa Senai telah melaporkan insiden ini kepada Inspektorat BU, namun sayangnya, laporan mereka dianggap tidak mendapatkan respons yang memadai. Akibatnya, warga desa bersama Ketua BPD Senali menggeruduk kantor Inspektorat. Namun, sayangnya, Inspektur Inspektorat BU tidak dapat dijumpai.
Baca Juga: 2 Pemuda Terdakwa Kasus Pencurian, Divonis 45 Hari Penjara
"Kedatangan warga bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Senali ini disebabkan oleh ketidakpuasan terhadap lambannya penanganan tuntutan pemecatan terhadap oknum Kepala Desa berinisial MY," ungkap Meriyanti, Ketua BPD Senali.
Meriyanti, yang mewakili masyarakat, menyatakan bahwa Pemda Bengkulu Utara terkesan acuh tak acuh terhadap situasi ini. Ia menegaskan bahwa perbuatan Kepala Desa tersebut merugikan nama baik desa dan melanggar norma adat setempat. Sebelumnya, pada 30 Oktober 2023, pihaknya bersama warga telah menyampaikan hal ini kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara dengan harapan agar mencabut SK Kades tersebut. Meriyanti berharap agar Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara segera mengambil tindakan tegas terhadap kepala desa yang dinilai telah melanggar norma adat dan tidak pantas memimpin desa.
"Kami mendatangi Inspektorat untuk menanyakan perkembangan surat pengaduan kami. Setelah hampir 2 bulan tanpa kabar, kami hanya menginginkan kejelasan, karena kami tidak ingin dipimpin oleh seorang kepala desa yang melanggar adat. Jika tidak ada tindak lanjut segera, warga akan menggelar aksi untuk menuntut pencabutan SK kepala desa," tutupnya. (aer)