Pemda Bengkulu Utara Anggarkan Rp113 Miliar untuk Gaji PPPK 2026

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bengkulu Utara, Masrup, M.Si, menjelaskan bahwa dengan bertambahnya jumlah PPPK, kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji dan tunjangan otomatis meningkat.-foto :firdaus effendi/radar lebong-

BENGKULU UTARA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO – Pemerintah Daerah (Pemda) Bengkulu Utara memastikan kesiapan anggaran untuk membayar gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu mulai tahun 2026.

Total dana yang dialokasikan mencapai Rp113 miliar, termasuk untuk program jaminan kesehatan.

Pada Rabu lalu, Pemda Bengkulu Utara melantik 182 PPPK penuh waktu yang akan menambah jumlah pegawai menjadi 2.146 orang.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bengkulu Utara, Masrup, M.Si, menjelaskan bahwa dengan bertambahnya jumlah PPPK, kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji dan tunjangan otomatis meningkat.

BACA JUGA:Program Bedah Rumah Baznas Diresmikan di Batik Nau

“Angkanya sudah dihitung dan kita alokasikan dana dalam APBD 2026 mendatang sebesar Rp113 miliar,” ujar Masrup.

Jumlah tersebut naik dibandingkan tahun 2025 yang hanya mengalokasikan Rp105 miliar. Kenaikan ini disebabkan oleh bertambahnya pegawai PPPK yang dilantik pada tahun ini.

Selain gaji dan tunjangan, Pemda Bengkulu Utara juga mengalokasikan dana untuk jaminan kesehatan bagi seluruh PPPK penuh waktu. Menurut Masrup, dana yang disiapkan untuk pembayaran BPJS Kesehatan mencapai Rp4,5 miliar.

“Apa yang menjadi kewenangan daerah dalam pembiayaan tersebut akan kita anggarkan,” jelasnya.

Tidak hanya PPPK penuh waktu, Pemda Bengkulu Utara juga akan mengalokasikan anggaran untuk 2.306 PPPK paruh waktu yang ditargetkan dilantik dan mulai bekerja tahun ini. Dengan demikian, mulai tahun depan penggajian mereka juga akan menjadi tanggung jawab APBD.

“Untuk gaji PPPK Paruh Waktu kita masih menyusun formulasi,” ungkap Masrup.

Sesuai regulasi, gaji PPPK paruh waktu minimal sama dengan gaji yang mereka terima saat masih berstatus tenaga non-ASN. Sementara itu, besaran maksimal gaji ditentukan oleh kemampuan keuangan daerah.

Untuk diketahui, pada tahun 2025 pembayaran gaji PPPK penuh waktu masih dibiayai oleh pemerintah pusat dan disalurkan melalui kas daerah sebesar Rp4 miliar. Namun, mulai tahun 2026, seluruh biaya gaji dan tunjangan PPPK akan sepenuhnya ditanggung oleh APBD Bengkulu Utara.(aer)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan